Indovoices.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut akreditasi pemantau pemilu PT. Prawedanet Aliansi Teknologi (PAT). Pencabutan tersebut dilatari adanya sejumlah pelanggaran.
Anggota Bawaslu RI DIvisi Hukum, Edward Siregar mengatakan, Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU Pemilu untuk menyelenggarakan pengawasan pemilu, berhak mencabut akreditasi bagi setiap lembaga/instansi yang melanggar peraturan yang berlaku.
“Pada faktanya, PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan Quick Count (QC) dan mempublikasikan hasil QQ tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org,” kata Edward di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/04/2019).
Menurut Edward, PT. Prawedanet Aliansi Teknologi memuat gambar atau simbol pendukung, relawan atau hastag salah satu pasangan Capres-Cawapres mengenai hasil QQ dalam bentuk aplikasi, maupun video tutorial pada aplikasi Jurdil2019.
“Dari fakta tersebut, Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi, telah menyalahgunakan Sertifikat Akreditasi Nomor 063/Bawaslu/4/2019 yang dikeluarkan Bawaslu,” jelas Edward.
Edward menjelaskan, sertifikat tersebut hanya dapat digunakan oleh PT. Prawedanet Aliansi Teknologi untuk tujuan pemantauan Pemilu. Bukan mempublikasikan hasil Quick Qount.
Lanjut Edward, terkait publikasi hasil Quick Count hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.
Edward menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 huruf J dan K, pasal 21 huruf a, c dan I, pasal 26 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.
“Oleh karenanya, Bawaslu berwenang untuk menjabut akreditasi sebagai pemantau pemilu, dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup website jurdil2019.org,” pungkasnya. **