Indovoices.com-Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan mencegah serta mengurangi peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk ke Indonesia, Pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 18 Oktober 2019 telah mengeluarkan Peraturan Menteri masing-masing kementerian terkait pengaturan IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail menjelaskan bahwa Pemerintah menyiapkan pengaturan pengendalian IMEI ini agar masyarakat mendapat manfaat terkait kepastian perlindungan konsumen.
“Mengapa program pengendalian IMEI ini kita jalankan? untuk menekan peredaran ponsel ilegal, sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya,” ungkapnya seperti dilansir dari laman Kemkominfo di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Pengendalian perangkat telekomunikasi melalui IMEI ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Indentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Menurut Ismail, regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) dengan menggunakan IMEI ini mulai berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang.
“Pengaturan Pengendalian IMEI ini akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan tiga menteri (Menkominfo, Menperin, dan Mendag) pada 18 Oktober 2019. Artinya, peraturan ini akan berlaku per 18 April 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut disebutkan, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh perangkat telekomunikasi berkualitas, melindungi operator seluler dari tersambungnya perangkat telekomunikasi tidak berkualtas yang dapat mengurangi kualitas pelayanan, serta mengurangi tingkat kejahatan pencurian perangkat telekomunikasi HKT.
Sebenarnya regulasi pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi bukanlah hal baru di industri telekomunikasi.
Sudah banyak negara yang mengaplikasi regulasi ini, di antaranya Turki (2006), Mesir (2010), Amerika Serikat (2012), Kenya (2012), Malaysia (2014), Pakistan (2018), dan lainnya dengan berbagai alasan, mulai dari mencegah/mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.
IMEI dan Cara Mengeceknya
IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor yang dihasilkan dari delapan digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
IMEI ini bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. Bagi operator telekomunikasi, IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringannnya.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki beberapa persyaratan, yaitu memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat dan memiliki buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id, dan memiliki sertifikat SDPPI.
Untuk mengecek IMEI pada perangkat HKT terdaftar atau tidak, masyarakat bisa melihat deretan angka pada stiker yang tertera pada kardus atau boks kemasan perangkat HKT atau dengan menekan tombol *#06# pada handphone.
Kemudian memasukan nomor IMEI tersebut ke laman yang disediakan Kementerian Perindustrian, yaitu https://imei.kemenperin.go.id, untuk proses pengecekan. Jika terdaftar, di situs tersebut akan muncul tampilan “IMEI terdaftar di dalam database Kemenperin”, namun jika tidak terdaftar maka akan muncul di tampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.
Jika IMEI anda terdaftar saat melakukan pengecekan, maka perangkat tersebut dapat digunakan dengan normal. Sementara jika tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal. Namun
setelah tanggal 18 April 2020, bagi perangkat dengan “IMEI tidak terdaftar”, maka perangkat tersebut tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.
Mekanisme Pemblokiran Perangkat HKT via IMEI
Adapun mekanisme pemblokiran perangkat HKT dilakukan dengan mencocokan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah. Jika nomor IMEI tersebut tidak ditemukan dalam database tersebut, maka perangkat tersebut akan diblokir dengan tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.
Untuk perangkat HKT yang eksisting (sudah digunakan sebelum tanggal 18 April 2020), maka masyarakat masih tetap mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler dari operator. Namun setelah tanggal 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar, maka perangkat HKT tidak mendapat layanan seluler.
Dalam pemberlakukan aturan ini terdapat beberapa pengecualian, diantaranya bahwa peraturan ini tidak berdampak bagi turis/WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan layanan international roaming dan aturan ini tidak berlaku untuk perangkat laptop.
Tiga Fase Pengendalian IMEI
Implementasi dari pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi ini nantinya akan berlangsung dalam tiga fase. Pertama, yakni Fase inisiasi, ditandai dengan penandatangan tiga Peraturan Menteri pada waktu yang bersamaan, yaitu Permen Kominfo, Permen Perindustrian, dan Permen Perdagangan pada tanggal 18 Oktober 2019.
Kedua, yakni Fase Persiapan, adalah di mana pada fase ini Pemerintah menyiapkan Sistem Informasi Basis data IMEI Nasional (SIBINA), sinkronisasi data di operator seluler dengan data di SIBINA, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
Terakhir atau juga disebut sebagai fase operasional yang akan dimulai sejak 18 April 2020. Pada fase ini, Pemerintah dengan SIBINA-nya akan melakukan pemutakhiran data IMEI secara rutin dan mengolahnya untuk selanjutnya dieksekusi oleh operator.
Selain itu, Pemerintah juga akan menyediakan layanan lost and stolen, di mana bagi Pengguna yang kehilangan perangkat HKT miliknya dapat melaporkan kehilangannya dan melakukan pemblokiran terhadap perangkat tersebut. Pada fase ini pemerintah juga akan melakukan sosialisasi lanjutan.
Ismail mengatakan, dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi kepada tiga kementerian.
“Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA sekaligus prosedur verifikasi dan validasi IMEI. Sementara, Kemkominfo meminta operator menyediakan layanan lost and stolen bagi Pengguna dan melakukan pelaporan ke SIBINA, dan membangun sistem penghubung antara SIBINA dan EIR (equipment identity register). Sedangkan Kemendag akan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA,” jelasnya. (jpp)