Indovoices.com-Sebanyak 11 kementerian /lembaga (K/L) telah berkomitmen menangani radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.
Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, Sekretaris Utama BIN Zaelani, Sekretaris Utama BNPT A Adang Supriyadi, Plt. Kepala BPIP Hariyono, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, dan Ketua KASN Agus Pramusinto.
Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antarinstansi pemerintah yang membahas terkait ASN terpapar radikalisme untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN.
Berikut adalah kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui Portal Aduan ASN tersebut:
1. Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. (jpp)