Indovoices.com- Presiden Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
“Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember,” kata Presiden dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta.
Sebelumnya, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu tiga bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).
Namun, hingga lewat Oktober 2019, pelaku penyerangan belum terungkap juga.
Pada 17 Juli 2019, TPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Idham Azis, dengan masa kerja enam bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.
TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu. (jpp)