Indovoices.com-Raut wajah bahagia terlihat di wajah para Anak Buah Kapal (ABK) saat menerima gaji mereka yang tertunda setelah dibantu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan pada 28 Oktober 2019.
“Mereka akhirnya memperoleh hak mereka yang tertunggak berbulan-bulan lamanya oleh pihak perusahaan,” demikian pernyataan tertulis KBRI Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang diterima di Jakarta, Juma (1/11/2019).
Disebutkan, pada 16 Oktober 2019, enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berstatus sebagai ABK kapal berbendera Malaysia milik perusahaan Korea Selatan datang mengadu ke KBRI. Kedatangan mereka disusul oleh lima orang ABK lainnya di hari berikutnya.
Para PMI-ABK tersebut umumnya berasal dari Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara, selain ada juga yang berasal dari Jawa Barat dan Jambi.
Mereka direkrut melalui agen perekrut kru kapal (manning agent) dan bekerja sebagai ABK di kapal milik perusahaan sub-kontraktor proyek Jembatan Temburong. Kapal yang mereka awaki sudah off-charter (selesai waktu penyewaan dengan paket pekerjaan tertentu) sehingga para PMI-ABK tersebut tidak dipekerjakan lagi sejak saat itu.
“Saya menuntut gaji yang belum dibayar selama 2 bulan 15 hari dan tiket pulang ke Indonesia karena kami sangat perlu. Status kami sudah di-off-charter, kami minta hak kami,” ungkap Yanwar Mustari, salah satu ABK asal Wajo, Sulawesi Selatan.
Aduan yang serupa disuarakan juga oleh ABK lainnya, Andi Muh Taufiq asal Luwu, Sulawesi Selatan. “Gaji telat dibayar dan tiket balik ke Indonesia belum ada,” keluhnya.
Setelah mendengarkan aduan tersebut, KBRI segera melakukan koordinasi di antaranya dengan menghubungi perusahaan pemilik kapal dan akhirnya datang pada 23 Oktober 2019.
Usaha KBRI membuahkan hasil, yakni pada 28 Oktober 2019, seluruh tunggakan gaji ditambah dengan tiket para PMI-ABK pulang ke Indonesia telah dibayarkan. Para PMI-ABK tersebut akhirnya bisa kembali ke Indonesia seluruhnya pada 30 dan 31 Oktober 2019.
Penyelesaian kasus ini menjadi salah satu upaya KBRI dalam membuktikan bahwa Negara hadir dalam Perlindungan WNI di luar negeri.
Pada tahun 2018, KBRI telah berhasil menyelesaikan 517 kasus dari 547 kasus yang diadukan ke KBRI dengan besar gaji, kompensasi, dan asuransi yang berhasil diperjuangkan sebesar kurang lebih Rp2,9 milyar. (jpp)