Indovoices.com- Pengutamaan pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik harus didukung semua pihak, agar bahasa Indonesia menjadi bahasa nomor satu di ruang publik. Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gufran Ali Ibrahim menegaskan, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara harus diutamakan pemakaiannya di ruang publik.
“Ini adalah perintah undang-undang dengan semangat mengutamakan bahasa negara di ruang publik,” kata Gufran Ali Ibrahim dalam acara bincang-bincang kebangsaan dalam perspektif kebahasaan dan kesastraan, di kantor Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Rawamangun, Jakarta Timur.
Gufran mengatakan, Ia sering kali menemukan pengabaian pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik. Hal ini membuat bahasa negara dinomorduakan. Menurutnya, pengutamaan bukan berarti melepaskan bahasa asing. Penggunaan bahasa asing tetap dibolehkan, tetapi harus mengutamakan bahasa Indonesia terlebih dahulu.
“Perpresnya kan baru ditandatangani bulan lalu, nanti akan ada langkah-langkah yang disebut dengan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Aturan turunannya untuk memastikan pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia terutama di ruang publik bisa dilakukan,” terang Gufran.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai, mengingatkan dengan sudah berjalannya undang-undang tersebut selama 10 tahun, Pemerintah dan seluruh pihak seharusnya lebih bekerja keras. “Pemerintah dengan semua pihak harus lebih bekerja keras. Komitmen itu harus dimiliki Pemerintah di semua tingkatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota hingga tingkat kecamatan agar undang-undang ini tidak sekedar tertulis saja, tetapi diterapkan,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI Popong Otje Djundjunan mengutarakan keprihatinannya tentang masih ada pejabat yang menyisipkan bahasa asing di beberapa kesempatan, seperti rapat dengan DPR RI, dan penggunaan bahasa asing di ruang publik. “Pelanggaran ini bukan untuk disesali tetapi untuk introspeksi, dan diperbaiki,” pesan Popong. (kemendikbud)