Indovoices.com- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menekankan agar para aparatur sipil negara (ASN) dapat merubah mindset dalam bekerja dari berorientasi proses menjadi berorientasi hasil.
Dalam konteks reformasi dan otomatisasi peraturan perundang-undangan, diharapkan para ASN mampu membuat peraturan yang sinergi, selaras dan harmonis dan tidak menimbulkan kontroversi atau penentangan dari masyarakat ketika peraturan tersebut diterapkan.
Hal ini disampaikan Wamenkeu pada acara Seminar Reformasi Hukum di Bidang Keuangan Negara di Aula Mezanine, Kementerian Keuangan, Jakarta.
“Reformasi di bidang hukum ini harus goal oriented bukan process oriented,” tegas Wamenkeu menggarisbawahi pesan Presiden.
Wamenkeu mengamati bahwa dilihat dari modal yang dimiliki, Indonesia memiliki persyaratan yang memadai untuk menjadi negara maju. Namun kenyataannya, Indonesia belum mampu mengoptimalkan potensi yang dimilikinya dan melakukan kemajuan secara cepat. Salah satu permasalahan yang diidentifikasi adalah peraturan yang ada masih saling tumpah tindih, tidak harmonis dan bahkan bertentangan satu sama lain. Hal ini telah menghambat investasi dan kemajuan Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia memerlukan sinergi kerjasama yang harmonis dan cepat dari seluruh komponen bangsa.
“Diperlukan gerak langkah yang cepat, namun harmonis sehingga diperlukan reformasi peraturan perundang-undangan. Regulasi yang tidak konsisten, tumpang tindih, menghambat, harus diselaraskan, disederhanakan dan pasti dipangkas” kata Wamenkeu.
Terobosan yang dilakukan Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kemenkeu dengan dukungan dari para stakeholders dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi SMART Legal Drafting (SMART LD) sangat diapresiasi oleh Wamenkeu.
Aplikasi SMART LD merupakan aplikasi yang mempermudah dan mempercepat para legal drafter dalam menyusun peraturan perundang-undangan berbasis teknologi. Diharapkan para legal drafter dapat lebih berkonsentrasi pada subtansi karena aplikasi SMART LD mampu membantu antara lain pada pengutipan referensi hukum dan formatnya.
Sebagai informasi SMART LD adalah terobosan yang dilakukan oleh Kemenkeu berupa aplikasi untuk membantu penyusunan peraturan berbasis teknologi yang pertama kali di Indonesia.
Lebih lanjut, Wamenkeu mendorong agar Kemenkeu mampu menjadi pelopor, pemimpin, pemandu dan teladan reformasi perundang-undangan berbasis perkembangan teknologi bagi Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya serta pemerintah daerah (Pemda).
Diharapkan reformasi hukum yang dipelopori oleh Kemenkeu mampu menjembatani kesenjangan praktek dan peraturan yang ada. Lebih lanjut, reformasi hukum harus dapat memayungi aktivitas birokrasi, memberikan kepastian hukum sekaligus tidak menghambat inovasi.
“Agar inovasi di setiap insan Kementerian Keuangan jangan dihambat untuk Indonesia maju. Regulasi (harusnya) mendorong (inovasi). Jangan sampai men-discourage orang karena kita sudah millennial approach (bukan hanya 4.0 tapi saat ini Indonesia sudah society 5.0),” kata Wamenkeu mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disampaikan pada acara di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). (kemenkeu)