Indovoices.com- Kedutaan Besar RI (KBRI) Damaskus, Suriah, kembali memulangkan sebanyak 13 orang WNI ke Indonesia via Bandara Internasional Beirut.
“Para TKI yang dipulangkan tersebut telah berhasil diperjuangkan dan diselesaikan segala permasalahan dan hak-haknya dengan majikan,” demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang diterima di Jakarta.
Dengan kepulangan 13 orang TKI ini, KBRI Damaskus sampai saat ini telah merepatriasi sebanyak 168 TKI dari Suriah dalam 10 gelombang selama periode Januari-Oktober 2019.
Namun demikian, sampai saat ini di rumah singgah sementara (shelter) Damaskus masih terdapat sejumlah TKI lain yang sedang diperjuangkan hak-haknya.
Sejak September 2011, terlebih lagi dengan kondisi Suriah yang masih dalam konflik, Pemerintah RI telah melakukan penghentian/pelarangan pengiriman TKI ke Suriah.
Selain itu, Pemerintah RI juga telah menetapkan bahwa TKI yang masuk setelah masa penghentian sejak September 2011 merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari 13 Orang WNI/TKI yang direpatriasi, 10 orang di antaranya terindikasi korban perdagangan manusia yang salah satu cirinya adalah tidak adanya kontrak kerja yang jelas.
KBRI Damaskus menyampaikan kepada para WNI yang direpatriasi ke Indonesia agar tidak lagi tergiur oleh iming-iming sponsor perseorangan, terlebih lagi telah ada aturan pemerintah RI mengenai pelarangan pengiriman TKI ke Timur Tengah, termasuk Suriah. (jpp)