Indovoices.com- Hukum nasional dan internasional perlu untuk berjalan beriringan. Sejak merdeka 74 tahun yang lalu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi anggota masyarakat internasional yang senantiasa aktif dalam merumuskan dan mengembangkan hukum internasional.
Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan the Foundation for the Development of International Law (DILA) Korea akan menyelenggarakan Konferensi Internasional “Development of International Law in Asia” sesi ke-30 pada 15-16 Oktober 2019 di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu Damos Dumoli Agusman dalam media briefing di Jakarta.
Damos lebih lanjut menyampaikan bahwa Menlu Retno Marsudi direncanakan akan secara resmi membuka Konferensi Internasional tersebut pada 15 Oktober 2019 dan menyampaikan sambutan kunci bertema “ASEAN Outlook on Indo-Pacific” yang salah satu elemennya adalah hukum internasional.
Ditegaskan bahwa partisipasi Kemlu pada konferensi hukum internasional ini sangat relevan. Setidak-tidaknya ada tiga alasan utama, pertama, NKRI lahir dari hukum internasional yang tercermin dari pembukaan UUD 1945 yang dimulai dengan norma hukum internasional, yakni kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Selanjutnya Indonesia yang lahir sebagai sebagai negara kepulauan merupakan hasil perjuangan di bidang hukum internasional, yaitu UNCLOS 1982.
Kedua, dengan terpilihnya sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, Indonesia harus memainkan peran untuk penegakan hukum internasional ini dalam penanganan isu-isu strategis.
Ketiga, di tengah dinamika global dan geopolitik saat ini, penghormatan terhadap hukum internasional menjadi instrumen penting dan Indonesia bersama ASEAN telah merefleksikannya sebagai salah satu prinsip ASEAN Outlook on Indo-Pacific.
Tahun 2019 diperingati sebagai 30 tahun DILA dan akan menjadi konferensi DILA keempat yang akan dilaksanakan di Indonesia dan yang pertama dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, khususnya Kemlu.
Konferensi akan menampilkan baik pembicara Indonesia maupun asing yang merupakan para pakar Hukum Internasional di bidangnya masing-masing. Selain itu, konferensi tersebut juga akan dihadiri oleh Duta Besar negara-negara sahabat, akademisi, dan praktisi Hukum Internasional dari negara-negara di Asia, serta wakil dari Kementerian/Lembaga terkait.
Di sana, mereka akan membahas berbagai berbagai perkembangan hukum internasional di Asia serta kontribusi negara-negara di kawasan, termasuk Indonesia, terhadap hukum ini, serta penerapan hukum ini dalam tataran domestik masing-masing negara. (jpp)