Indovoices.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) terduga teroris, AR (21) bersama dengan istrinya S (19), di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 07.05 WIB, yang beralamat di Perum Alamanda Regency, Blok N, Jl. Nirwana II, Kel. Karang Satria, Kec. Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan terduga teroris tersebut. Ia menyebut AR dan S terafiliasi dengan kelompok jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Ya betul (penangkapan) kelompok JAD Bekasi dan JAD-JAD lainnya. Saat ini sudah dilakukan preventif strike di beberapa lokasi guna mencegah serangan aksi teror,” jelas Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Jenderal bintang satu tersebut mengungkapkan dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian AR yang digunakan saat i’dad (kesiapan individu) untuk aksi teror bersama kelompok Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghuroba di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, pada 13-15 September 2019.
Kemudian, ada juga sepeda motor, dua buah telepon genggam, dan bahan peledak jenis Triacetone Triperoxide atau Aseton Peroksida (TATP).
“Ditemukan materi bom berbahan TATP (high explosive) dan beberapa bukti-bukti berbahaya lainnya,” imbuh Dedi Prasetyo. (jpp)