• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

    Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

    Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

  • Internasional
    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

  • Politik
  • Ekonomi

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

    Kode Broker Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Indonesia Stock Exchange (IDX)

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem tegaskan sekolah tatap muka terbatas tak sama seperti sekolah biasa

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

    Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

    Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

  • Internasional
    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

  • Politik
  • Ekonomi

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

    Kode Broker Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Indonesia Stock Exchange (IDX)

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem tegaskan sekolah tatap muka terbatas tak sama seperti sekolah biasa

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Umum

UU Baru, Penguatan dan Keseimbangan KPK

by Indovoices
24 September 2019
in Umum
Reading Time: 9 mins read
A A
0
UU Baru, Penguatan dan Keseimbangan KPK
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indovoices.com- Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk disahkan menjadi UU.

RelatedPosts

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

“Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna DPR di Jakarta.

Pertanyaan Fahri tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah, terdapat 289 anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.

Dalam rapat paripurna tersebut, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

“Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia,” kata Menkumham.

Dia menyampaikan tindak pidana korupsi semakin sistematis serta makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka pemerintah berpandangan perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif.

Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK adalah sebagai berikut:

1. Kelembagaan KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

2. Dalam penghentian penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.

3. Dalam hal penyadapan, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK yang paling lambat diberikan 1×24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang yang dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.

4. Terkait status kepegawaian, pegawai KPK merupakan anggota KORPRI sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang.

“Atas nama Presiden kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi dan Anggota DPR RI yang terhormat atas dedikasi, kerja keras, sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rancangan UU ini,” kata Menkumham.

Sementara itu, empat fraksi, yakni Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat, menyampaikan sejumlah catatan terkait revisi UU KPK. Umumnya menyangkut keberadaan dewan pengawas yang harus dipastikan berdiri independen.

Memperkuat KPK

Pengesahan UU KPK yang baru ini pun menuai polemik di masyarakat karena dianggap akan melemahkan KPK dalam misi pemberantasan korupsi dari Tanah Air.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sendiri menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat Pemerintah atau Presiden Joko Widodo untuk melemahkan KPK.

Menurutnya, Pemerintah menyadari jika korupsi merupakan penyakit kronis yang kalau diselamatkan maka dapat memperkuat serta mempercepat pembangunan.

“Kita sadar korupsi ini sudah merupakan penyakit yang kronis, korupsi sudah menggerogoti uang negara, APBN kita yang jumlahnya sampai triliunan, sangat luar biasa besarnya, dan kalau itu dapat diselamatkan maka dapat memperkuat, memperbanyak, mempercepat pembangunan yang kita laksanakan. Jadi tidak mungkin Pemerintah kemudian memperlemah lembaga yang melaksanakan aksi untuk pemberantasan korupsi,” tegasnya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Menko Polhukam, UU tidak mungkin abadi. UU dibuat karena kondisi objektif saat ini, sehingga pemerintah bisa membangun keteraturan dalam masyarakat.

“Tapi kondisi ini kan berubah, tatkala kondisi ini berubah maka Undang-Undang tidak boleh kaku, tidak boleh kemudian statis, harus ikut perubahan, apakah perubahan itu karena opini publik atau kepentingan masyarakat. Ini harus kita sadari bahwa memang itulah secara alami, Undang-Undang harus mengalami perubahan,” jelas Menko Polhukam Wiranto.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam menjelaskan sejumlah pasal yang menjadi pro dan kontra dalam revisi UU KPK ini.

Pertama, Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 tentang kelembagaan yang intinya adalah lembaga KPK termasuk ke dalam ranah kekuasaan eksekutif atau lembaga pemerintah.

Menurut Menko Polhukam, Pasal ini sebenarnya sudah mendasari keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 36 PUU-XV/2017, di mana keputusan MK itu bukan keputusan yang final dan mengikat.

Dikatakan bahwa hal ini bukan mengada-ngada, tetapi hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Walaupun KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif atau lembaga pemerintah, tapi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Namun tentu sebagai suatu lembaga pemerintah harus tunduk kepada aturan-aturan perundangan yang ada, dan undang-undang yang ada itu adalah undang-undang dari Mahkamah Konstitusi, yang harus ditaati, bersifat final, dan mengikat. Jadi sebenarnya kita tidak perlu resah karena dalam Trias Politika hanya ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga tatkala kemudian MK memutuskan masuk di ranah eksekutif, ya kita terima, karena itu merupakan suatu keputusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang sudah melakukan satu pertimbangan-pertimbangan yang kita yakin matang,” kata Menko Polhukam.

Kedua, mengenai Pasal 37E, yaitu tentang pembentukan Dewan Pengawas. Menurut Menko Polhukam, keberadaan Dewan Pengawas dalam institusi KPK ini dibutuhkan untuk kinerja KPK, sehingga sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang diberikan oleh UU.

Dikatakan bahwa hal ini sejalan dengan aparat penegak hukum yang lain di mana kinerjanya juga diawasi oleh komisi-komisi yang dibentuk, misalnya Kejaksaan Agung yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan dan Kepolisian oleh Kompolnas.

Sehingga, lanjutnya, kalau kemudian KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum ada yang mengawasi, maka itu bukan suatu hal yang melemahkan, tapi KPK justru punya legitimasi dan akuntabilitas untuk melaksanakan tugas.

“Di sinilah kadang-kadang orang-orang mengatakan wah itu kan melemahkan karena ada pengawasnya. Padahal dengan pengawas itu justru legitimasinya bisa lebih dijamin, dengan pengawas itu maka tuduhan kesewenang-wenangan tidak akan ada, tidak akan terjadi abuse of power,” jelas Menko Polhukam.

Ketiga, Pasal 12B tentang pelaksanaan penyadapan. Menurut Menko Polhukam, dalam melaksanakan penyadapan dibutuhkan izin tertulis dari Dewan Pengawas agar pelaksanaan penyadapan sesuai dengan due process of law atau berdasarkan kepatuhan terhadap aturan yang ada, sehingga tidak menyimpang dari rule of law.

Ia menjelaskan bahwa hal ini justru memberikan penguatan kepada hak asasi manusia dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan. Sebab, jika bicara tentang hak asasi manusia, maka penyadapan itu melanggar hukum karena hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan dan apa yang dibicarakan itu disadap.

“Kembali tadi harus ada pembatasan, ada aturan yang membatasi itu. Aturannya bagaimana? Izin dari Dewan Pengawas. Sebenarnya ini kalau kita bicara tentang hal-hal yang positif ya semuanya baik-baik saja, karena justru dengan adanya izin maka menghindari tuduhan bahwa KPK mengada-ada, menghindari tuduhan bahwa KPK sewenang-wenang, seenaknya, karena ada Dewan Pengawas tadi yang memberikan justifikasi bahwa penyadapan itu didasarkan kepada suatu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Keempat adalah mengenai mekanisme menghentikan penyidikan dan penuntutan pada Pasal 40.

Menko Polhukam mengatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan memang merupakan bagian dari penyelesaian perkara dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Artinya, tidak mungkin menggantungkan status orang menjadi tersangka dalam kurun waktu yang tak terbatas atau menyandera orang menjadi tersangka dengan tidak jelas jangka waktunya, bahkan sampai mati.

“Sebenarnya tatkala KPK bisa menghentikan penuntutan yang tadinya hanya dimiliki Jaksa Agung, maka ini kan penguatan. KPK mempunyai kewenangan untuk menghentikan suatu penyidikan dengan jangka waktu 1 tahun, usulan pemerintah mungkin 2 tahun, nanti kita juga pastikan. Tetapi harus ada kepastian seseorang tatkala ditetapkan sebagai tersangka itu harus diselesaikan dengan hukum,” kata Menko Polhukam.

“Jadi sebenarnya ini bukan melemahkan KPK, tapi justru menempatkan KPK sebagai suatu aparat penegak hukum yang humanis, walaupun tegas, tetapi tetap memperhatikan hak asasi manusia,” lanjutnya.

Kemudian Pasal 43A mengenai koordinasi kelembagaan dengan lembaga penegak hukum yang lain.

Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, koordinasi yang dimaksud adalah untuk menyelenggarakan pendidikan kilat atau diklat dan pelatihan dalam penyelidikan dan penyidikan. Sehingga yang tadinya tidak ada, sekarang diselenggarakan diklat dengan penegak hukum yang lain untuk memberikan standarisasi profesionalitas antarpenegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut Menko Polhukam, hal ini sangat baik karena kewenangan atau keahlian yang kemudian dipastikan ada standarisasi. Daripada mengambil dari sana-sini, tidak terdidik, tidak terlatih, tetapi tiba-tiba menjadi penyidik yang menuntukan nasib orang, maka standarisasi itu perlu dicapai dengan diklat.

“Ini semua saya kira harus kita sikapi sebagai upaya penguatan, sehingga nanti kalau itu dilaksanakan, maka aparat penegak hukum mempunyai standar yang sama tentang aparat-aparat atau petugas yang melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan. Kita senang tentunya kalau para penyidik ini mempunyai kualitas, profesionalitas, standarnya sama,” kata Menko Polhukam.

Kemudian yang keenam adalah mekanisme penggeledahan dan penyitaan pada Pasal 47. Menurutnya, sebenarnya pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan dalam hukum acara pidana harus mendapat izin dari pengadilan. Sehingga dalam rancangan UU KPK, selain tunduk kepada KUHP, juga diisyaratkan adanya izin tertulis dari Dewan Pengawas.

“Sehingga penggeledahan dan penyitaan itu dari kacamata hukum sah, tapi dari akuntabilitas, dari tuduhan sewenang-wenang, tuduhan seenaknya, dan mengada-ada bisa dihilangkan,” terangnya.

Terakhir, tentang sistem kepegawaian KPK dalam Pasal 1 angka 6, Menko Polhukam menyebutkan sesuai Pasal 1 angka 3 Revisi UU KPK bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga sistem kepegawaian KPK harus tunduk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Oleh karena itu, adanya Pasal ini sebenarnya untuk lebih memastikan bahwa KPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara, maka langkah-langkahnya, kegiatannya, aksinya, itu sudah diperkuat dengan adanya UU ASN. KPK bukan lembaga atau organisasi yang liar.

“Untuk memberikan kepastian hukum kepada pegawai KPK, maka non-ASN ini diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk diangkat menjadi ASN, ini sudah sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, kalau kita berpikir positif dan tidak apriori, sebenarnya niatnya baik, tapi tatkala kita menyikapi dengan basis tujuan yang berbeda, maka tentu hasilnya juga berbeda,” tandas Menko Polhukam.

Presiden Tolak 4 Usulan DPR

Sebelum UU KPK yang baru ini disahkan, Presiden Joko Widodo menyatakan menyetujui adanya RUU KPK, namun dengan catatan tertentu. Dari tujuh usulan, Presiden menyatakan bahwa dirinya hanya menyetujui pada tiga poin dan menolak empat poin sisanya.

“Saya telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan yang diberikan dari masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen, dan mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh bangsa. Karena itu, ketika ada inisiatif dari DPR saat mengajukan RUU KPK, masa tugas pemerintah adalah meresponsnya,” tuturnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019)

Presiden mengatakan alasan dirinya menyetujui RUU adalah bahwa UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif.

“Sekali lagi, kita jaga agar KPK lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Kepala Negara mengaku telah memberikan arahan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi RUU KPK yang diinisiasi oleh DPR.

Intinya, lanjutnya, KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, serta harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi.

“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi UU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK. Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memeroleh izin dari pohak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak, KPK cukup memeroleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” tegas Kepala Negara.

Kedua, Presiden juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Bisa juga berasal dari unsur ASN, yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. “Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” imbuhnya.

Ketiga, Presiden juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Sebab, sistem penuntutan yang berjalan selama ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

“Keempat, saya juga tidak setuju perihal pengolahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegasnya.

Sementara terhadap beberapa isu lain, Ia juga memberikan catatan dan memiliki pandangan yang berbeda dengan inisiasi DPR.

Perihal keberadaan Dewan Pengawas, Presiden menilai hal tersebut memang diperlukan. Karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi. Hal ini menurutnya dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.

“Dewan Pengawas sesuatu yang wajar untuk proses tata kelola yang baik,” tuturnya.

Dijelaskan, anggota Dewan Pengawas nantinya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, pegiat antikorupsi, bukan politis, birokrat, aparat, maupun penindak hukum aktif.

Pengangkatan Dewan Pengawas sendiri akan dilakukan langsngun oleh Presiden yang dijaring melalui panitia seleksi. “Saya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas,” tambahnya.

Poin kedua, yakni terhadap keberadaan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), hal ini juga diperlukan sebab penegakkan hukum juga harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.

“Sehingga RUU inisiatif DPR memegang batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting agar kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan,” jelasnya.

Terakhir adalah terkait pegawai KPK. Presiden mengatakan bahwa Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

“Hal ini juga terjadi di lembaga lain yang mandiri seperti MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan juga lembaga independen lainnya seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan penuh kehati-hatian,” paparnya.

Sementara, penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN.

“Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negeri kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi,” tandas Presiden menegaskan.

Keseimbangan Penegakan Hukum

Pada kesempatan lain, Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai RUU KPK yang telah disetujui Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU diperlukan agar tercipta check and balances dalam penegakan hukum di Indonesia.

Chudry menjelaskan, di dalam sebuah negara hukum berdasarkan teori hukum, sebuah lembaga negara seharusnya tidak boleh ada yang diberikan kekuasaan penegakan hukum tidak terbatas. Menurutnya, KPK selama ini menjadi sebuah lembaga yang sangat istimewa dan melebihi kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum lain.

“Kita mau menata agar tidak ada lembaga yang kekuasaannya tak terbatas. Setiap lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas tentu menimbulkan masalah dan biasanya akan terjadi penyalahgunaan dalam kewenangan,” jelas Chudry di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Begitu pula dalam teori bernegara, seharusnya juga tidak boleh ada lembaga yang kewenangannya tidak terbatas. Semua harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.

Terkait fungsi penyadapan yang dimiliki KPK, kata dia, sebenarnya melanggar hak asasi manusia (HAM), tetapi karena ada suatu kejahatan maka hal tersebut terpaksa harus dilanggar.

“Dalam teori hukumnya boleh dilanggar tapi itu sangat terbatas dan sangat hati-hati karena ini pelanggaran HAM. Karena itu tidak boleh sembarang dipakai dan harus ada check and balances,” tegas Chudry.

Namun demikian, belakangan ini terus terjadi pembentukan opini. Misalnya hak KPK menyadapnya dibatasi, tapi pengawasan dianggap pelemahan. “Ini bukan pelemahan, hanya untuk check and balances dan jangan sampai disalahgunakan,” imbuhnya.

Masalah lain adalah adanya desakan agar presiden menarik atau membatalkan surat presiden (surpres) terkait RUU KPK. Secara teori, memang bisa membatalkan surpres, namun implikasinya akan jauh lebih besar.

“Secara teori bisa saja surpres dihentikan, tetapi itu akan menjadi masalah lagi. Kalau presiden tidak mengirim atau membatalkan surpres, nanti bisa saja UU yang diusulkan pemerintah tidak diapa-apain oleh DPR,” kata Chudry. (jpp)

Indovoices

Indovoices

Related Posts

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

by Dahono Prasetyo
30 Desember 2021
0

Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

by Dahono Prasetyo
22 November 2021
0

Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya...

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

by Dahono Prasetyo
4 November 2021
0

Tanggal 5-7 November Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melaksanakan hajatan organisasi bertajuk Konggres Persatuan dan Kesatuan Kebangkitan Kaum Marhaenis Indonesia. Agenda...

Panggil Aku Ojing Saja

Panggil Aku Ojing Saja

by Dahono Prasetyo
20 Oktober 2021
1

Terlahir dengan nama Yohanes Suparyanto Raharjo. Jalan hidupnya tergolong penuh aneka warna. Meskipun "warna" menjadi orang kaya materi menjadi satu...

Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

by Indovoices
30 Juni 2021
0

Indovoices.com -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyatakan siap melaksanakan PPKM Darurat di Jakarta, jika telah ditetapkan oleh...

Next Post
Meningkat Tajam Sertifikasi Ekspor Pertanian Asal Sulut

Meningkat Tajam Sertifikasi Ekspor Pertanian Asal Sulut

Please login to join discussion

Recommended

Luhut: Pejabat Wajib Pakai Produk Dalam Negeri

Luhut Sebut 2 Juta Motor Listrik Bakal Padati Jalan Raya di Tahun 2025

4 tahun ago
Sri Mulyani: Manufaktur RI Anjlok Paling Dalam di Asia

Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Bisa Tumbuh 4,7 Persen

5 tahun ago

Popular News

  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com