• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

    Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

    Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

  • Internasional
    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

  • Politik
  • Ekonomi

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

    Kode Broker Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Indonesia Stock Exchange (IDX)

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem tegaskan sekolah tatap muka terbatas tak sama seperti sekolah biasa

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

    Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

    Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

  • Internasional
    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

  • Politik
  • Ekonomi

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

    Kode Broker Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Indonesia Stock Exchange (IDX)

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem tegaskan sekolah tatap muka terbatas tak sama seperti sekolah biasa

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Umum

Penjelasan Menko Polhukam Soal Revisi UU KPK

by PresidenRi
21 September 2019
in Umum
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Penjelasan Menko Polhukam Soal Revisi UU KPK
6
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indovoices.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat pemerintah atau Presiden Joko Widodo untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah menyadari jika korupsi sudah merupakan penyakit kronis yang kalau diselamatkan maka dapat memperkuat serta mempercepat pembangunan.

RelatedPosts

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

“Kita sadar korupsi ini sudah merupakan penyakit yang kronis, korupsi sudah menggerogoti uang negara, APBN kita yang jumlahnya sampai triliyunan, sangat luar biasa besarnya, dan kalau itu dapat diselamatkan maka dapat memperkuat, memperbanyak, mempercepat pembangunan yang kita laksanakan. Jadi tidak mungkin pemerintah kemudian memperlemah lembaga yang melaksanakan aksi untuk pemberantasan korupsi,” ujar Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Menurut Menko Polhukam, Undang-Undang tidak mungkin abadi. Undang-Undang dibuat karena kondisi objektif saat ini, sehingga pemerintah bisa membangun keteraturan dalam masyarakat.

“Tapi kondisi ini kan berubah, tatkala kondisi ini berubah maka Undang-Undang tidak boleh kaku, tidak boleh kemudian statis, harus ikut perubahan, apakah perubahan itu karena opini publik (public opinion) atau kepentingan masyarakat (public interest). Ini harus kita sadari bahwa memang itulah secara alami, undang-undang harus mengalami perubahan. Sekarang perubahan ini sudah berlangsung lewat rencana perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam menjelaskan sejumlah Pasal yang menjadi pro dan kontra dan revisi UU KPK ini. Pertama, Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 RUU KPK tentang kelembagaan yang intinya adalah lembaga KPK termasuk ke dalam ranah kekuasaan eksekutif atau lembaga pemerintah. Menurut Menko Polhukam, Pasal ini sebenarnya sudah mendasari keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 36 PUU-XV/2017, di mana keputusan MK itu bukan keputusan yang final dan mengikat. Dikatakan bahwa hal ini bukan mengada-ngada, tetapi hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Walaupun KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif atau lembaga pemerintah, tapi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Namun tentu sebagai suatu lembaga pemerintah harus tunduk kepada aturan-aturan perundangan yang ada, dan undang-undang yang ada itu adalah undang-undang dari Mahkamah Konstitusi, yang harus ditaati, bersifat final dan mengikat. Jadi sebenarnya kita tidak perlu resah karena dalam Trias Politika hanya ada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sehingga tatkala kemudian MK memutuskan masuk di ranah eksekutif, ya kita terima, karena itu merupakan suatu keputusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang sudah melakukan satu pertimbangan-pertimbangan yang kita yakin matang,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Kedua, mengenai Pasal 37E revisi UU KPK yaitu tentang pembentukan Dewan Pengawas. Menurut Menko Polhukam, keberadaan Dewan Pengawas dalam institusi KPK ini dibutuhkan untuk kinerja KPK, sehingga sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang. Dikatakan bahwa hal ini sejalan dengan aparat penegak hukum yang lain di mana kinerjanya juga diawasi oleh komisi-komisi yang dibentuk, misalnya Kejaksaan Agung yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan dan Kepolisian oleh Kompolnas. Sehingga kalau kemudian KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum ada yang mengawasi maka itu bukan suatu hal yang melemahkan, tapi KPK justru punya legitimasi dan akuntabilitas untuk melaksanakan tugas.

“Disinilah kadang-kadang orang-orang mengatakan ‘wah itu kan melemahkan karena ada pengawasnya’. Padahal dengan pengawas itu justru legitimasinya bisa lebih dijamin, dengan pengawas itu maka tuduhan kesewenang-wenangan tidak akan ada, tidak akan terjadi abuse of power,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Ketiga, Pasal 12B RUU KPK tentang pelaksanaan penyadapan. Menurut Menko Polhukam, dalam melaksanakan penyadapan dibutuhkan izin tertulis dari Dewan Pengawas agar pelaksanaan penyadapan sesuai dengan due process of law atau berdasarkan kepatuhan terhadap aturan yang ada, sehingga tidak menyimpang dari rule of law.

Dikatakan bahwa hal ini justru memberikan penguatan kepada hak asasi manusia dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan. Karena jika bicara tentang hak asasi manusia maka penyadapan itu melanggar hukum, sebab hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan dan apa yang dibicarakan itu disadap. Tapi untuk kebutuhan-kebutuhan penyidikan tentang tindak pidana korupsi maka itu diizinkan, hanya izin itu kemudian tidak tak terbatas.

“Kembali tadi harus ada pembatasan, ada aturan yang membatasi itu. Aturannya bagaimana? Izin dari Dewan Pengawas. Sebenarnya ini kalau kita bicara tentang hal-hal yang positif ya semuanya baik-baik saja, karena justru dengan adanya izin maka menghindari tuduhan bahwa KPK mengada-ada, menghindari tuduhan bahwa KPK sewenang-wenang, seenaknya, karena ada Dewan Pengawas tadi yang memberikan justifikasi bahwa penyadapan itu didasarkan kepada suatu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

“Itulah mengapa kita katakan bahwa dalam penyadapan itupun tatkala ada izin dari Dewan Pengawas itu justru memperkuat posisi KPK sebenarnya. Tetapi kalau berpikir negatif, ini malah justru panjang prosesnya. Saya kira itu hanya masalah teknis saja, saya kira nanti tergantung kepada para pengawas ini (yang) betul-betul mempunyai kredibilitas tinggi, punya legitimasi yang tinggi, dan orang-orang yang terpercaya,” sambungnya.

Keempat, mengenai mekanisme menghentikan penyidikan dan penuntutan pada Pasal 40 RUU KPK. Menko Polhukam mengatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan memang merupakan bagian dari penyelesaian perkara dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Artinya, tidak mungkin menggantungkan status orang menjadi tersangka dalam kurun waktu yang tak terbatas atau menyandera orang menjadi tersangka dengan tidak jelas jangka waktunya, bahkan sampai mati.

“Sebenarnya tatkala KPK bisa menghentikan penuntutan yang tadinya hanya dimiliki Jaksa Agung, maka ini kan penguatan. KPK mempunyai kewenangan untuk menghentikan suatu penyidikan dengan jangka waktu 1 tahun, usulan pemerintah mungkin 2 tahun, nanti kita juga pastikan. Tetapi harus ada kepastian seseorang tatkala ditetapkan sebagai tersangka itu harus diselesaikan dengan hukum,” kata Menko Polhukam Wiranto.

“Jadi sebenarnya ini bukan melemahkan KPK, tapi justru menempatkan KPK sebagai suatu aparat penegak hukum yang humanis, walaupun tegas, tetapi tetap memperhatikan hak asasi manusia,” lanjutnya.

Kemudian Pasal 43A RUU KPK mengenai koordinasi kelembagaan dengan lembaga penegak hukum yang lain. Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, koordinasi yang dimaksud adalah untuk menyelenggarakan pendidikan kilat atau diklat dan pelatihan dalam penyelidikan dan penyidikan. Sehingga yang tadinya tidak ada, sekarang diselenggarakan diklat dengan penegak hukum yang lain untuk memberikan standarisasi profesionalitas antar penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut Menko Polhukam, hal ini sangat baik karena kewenangan atau keahlian yang kemudian dipastikan ada standarisasi. Daripada mengambil dari sana-sini, tidak terdidik, tidak terlatih, tetapi tiba-tiba menjadi penyidik yang menuntukan nasib orang, maka standarisasi itu perlu dicapai dengan diklat.

“Ini semua saya kira harus kita sikapi sebagai upaya penguatan, sehingga nanti kalau itu dilaksanakan maka aparat penegak hukum mempunyai standar yang sama tentang aparat-aparat atau petugas yang melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan. Kita senang tentunya kalau para penyidik ini mempunyai kualitas, profesionalitas, standarnya sama. Kalau orang mengatakan bahwa penyidik KPK itu tidak becus, itu salah karena sudah melalui suatu klasifikasi dari standarisasi pendidikan yang seragam dengan yang lainnya, dengan aparat penegak hukum yang lain,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan pada Pasal 47 RUU KPK. Menurut Menko Polhukam, sebenarnya pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan dalam hukum acara pidana harus mendapat izin dari pengadilan. Sehingga dalam rancangan UU KPK, selain tunduk kepada KUHP juga diisyaratkan adanya izin tertulis dari Dewan Pengawas.

“Banyak orang mengatakan tambah panjang dong, mekanismenya tambah panjang, tambah tidak jelas nanti. Padahal sebenarnya, maksudnya juga positif, maksudnya juga memperkuat agar tidak ada tuduhan bahwa KPK sewenang-wenang dalam penggeledahan dan penyitaan karena ada badan yang juga mengambil tanggung jawab itu, yakni Dewan Pengawas yang tujuannya agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan due process of law dan akuntabilitas. Sehingga penggeledahan dan penyitaan itu dari kacamata hukum sah, tapi dari akuntabilitas, dari tuduhan sewenang-wenang, tuduhan seenaknya, dan mengada-ada bisa dihilangkan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Terakhir tentang sistem kepegawaian KPK dalm Pasal 1 angka 6 di RUU KPK. Menurut Menko Polhukam, sesuai Pasal 1 angka 3 RUU KPK bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga sistem kepegawaian KPK harus tunduk kepada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Oleh karena itu, adanya Pasal ini sebenarnya untuk lebih memastikan bahwa KPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara, maka langkah-langkahnya, kegiatannya, aksinya, itu sudah diperkuat dengan adanya UU ASN. KPK bukan lembaga atau organisasi yang liar.

“Untuk memberikan kepastian hukum kepada pegawai KPK, maka non ASN ini diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk diangkat menjadi ASN, ini sudah sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, kalau kita berpikir positif dan tidak apriori, sebenarnya niatnya baik, tapi tatkala kita menyikapi dengan basis tujuan yang berbeda, maka tentu hasilnya juga berbeda,” kata Menko Polhukam Wiranto. (kominfo)

PresidenRi

PresidenRi

Related Posts

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

by Dahono Prasetyo
30 Desember 2021
0

Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

by Dahono Prasetyo
22 November 2021
0

Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya...

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

by Dahono Prasetyo
4 November 2021
0

Tanggal 5-7 November Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melaksanakan hajatan organisasi bertajuk Konggres Persatuan dan Kesatuan Kebangkitan Kaum Marhaenis Indonesia. Agenda...

Panggil Aku Ojing Saja

Panggil Aku Ojing Saja

by Dahono Prasetyo
20 Oktober 2021
1

Terlahir dengan nama Yohanes Suparyanto Raharjo. Jalan hidupnya tergolong penuh aneka warna. Meskipun "warna" menjadi orang kaya materi menjadi satu...

Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

by Indovoices
30 Juni 2021
0

Indovoices.com -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyatakan siap melaksanakan PPKM Darurat di Jakarta, jika telah ditetapkan oleh...

Next Post
KUR, Cara Pemerintah Jadikan Indonesia Lebih Mandiri Secara Ekonomi

KUR, Cara Pemerintah Jadikan Indonesia Lebih Mandiri Secara Ekonomi

Please login to join discussion

Recommended

N250, Hakteknas, dan Embraer

N250, Hakteknas, dan Embraer

5 tahun ago
Selain Aktif Tarik Investasi, Kemenperin Pacu Ekspor ke AS Lewat Hilirisasi

Selain Aktif Tarik Investasi, Kemenperin Pacu Ekspor ke AS Lewat Hilirisasi

7 tahun ago

Popular News

  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com