Indovoices.com- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.
“Ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh Kementan. Pertama, pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS), “ demikian disampaikan Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Kasdi menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan perintah Bapak Presiden RI Joko Widodo, yang arahannya bahwa Investasi dan Ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Kementan harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi khususnya di sektor perkebunan.
“Kita akan jemput bola langsung ke setiap investor yang akan menanamkan investasi di sektor pertanian khususnya Perkebunan, bahkan besok Kamis (19/9) kami akan undang investor-investor yang bergerak dibidang perkebunan,” jelasnya.
Khusus untuk gula, Kasdi menyampaikan bahwa investasi pada sektor gula sudah dimulai sejak tahun 2014, bahkan sekarang sudah ada 10 pabrik gula tambahan dan 7 diantaranya sudah mulai beroperasi. Pihaknya akan penuhi kebutuhan konsumsi nasional gula setidaknya perlu pasokan sebanyak 2,8 juta ton per tahun. Saat ini, kemampuan produksi gula dalam negeri baru 2,5 juta ton per tahun dan 300 ribu ton sisanya masih diimpor.
“10 pabrik yang sudah dan akan beroperasi memiliki nilai investasi sekitar Rp 43,82 triliun, yang nantinya akan menyerap tenaga kerja sekitar 2 juta pekerja. Jika sepuluh pabrik gula itu beroperasi, maka total kapasitas produksi minimal mencapai 100.000 ton cane per day (TCD), dengan target tambahan areal tebu inti sebesar 94.100 hektare dan plasma seluas 103.900 hektare, serta potensi produktivitas tebu rata-rata sebesar 92,5 ton per hektar dan potensi produktivitas gula sebesar 8,14 ton per hektare dengan rata-rata tingkat rendemen untuk 10 pabrik gula tersebut berkisar 8,7 persen, “ ujar Kasdi.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Agus Wahyudi mengungkapkan bahwa dari sepuluh perusahaan pabrik gula yang tujuh diantaranya sudah beroperasi yaitu PT. Laju Perdana Indah, PT. Sukses Mantap Sejahtera, PT. Gendhis Multi Manis, PT. Kebun Tebu Mas, PT. Industri Gula Glenmore, PT. Adhi Karya Gemilang dan PT. Rejoso Manis Indo. Untuk dua perusahaan gula lainnya akan mulai beroperasi pada akhir Desember 2019 yaitu PT. Pratama Nusantara Sakti dan PT. Jhonlin Batu Mandiri serta untuk PT. Muria Sumba Manis akan mulai beroperasi pada Desember 2020.
Agus menambahkan bahwa untuk penambahan luas area tebu akan lebih dikonsentrasikan pada lokasi di luar Jawa yang mana dari 10 pabrik gula baru tersebut enam diantaranya berlokasi di luar Jawa. Untuk penambahan luas lahan akan sangat memungkinkan nantinya perluasan lahan tebu, namun perlu pendampingan dan penerapan teknologi. Penerapan teknologi sangat penting karena diluar Jawa umumnya merupakan pemain baru dalam pergulaan, sehingga perlu pendampingan dan strategi dalam menjalankan usahanya.
“Ada tiga strategi dalam meningkatkan produktivitas tebu, yakni tata kelola air, peningkatan kesubutan tanah, serta mengembangkan pola dan jadwal tanam. Sehingga nanti hasilnya dengan rendemen yang bagus, serta hasil produktivitas nya tinggi, “ ujar Agus.
Agus juga menekanka; “Dengan tambahan 10 pabrik gula baru ini kita semakin optimis dapat memenuhi kebutuhan gula konsumsi, dan kedepan kita siapkan tambahan lagi sesuai dengan arahan Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yaitu 15 pabrik gula tambahan pada periode 2020 sampai dengan 2024 untuk memenuhi kebutuhan gula industri sebanyak 3,2 juta ton per tahun.”(jpp)