Indovoices.com- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kembali memulangkan WNI korban pengantin pesanan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebanyak empat WNI korban pengantin pesanan yang berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan Jawa Barat tersebut telah diserahterimakan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.
Serah terima yang berlangsung di Gedung Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu itu dipimpin oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Winanto Adi dan dihadiri oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC), dan KBRI Beijing.
Sejak tanggal 2 September 2019, Kemlu dan KBRI Beijing berhasil memulangkan sebanyak 18 WNI perempuan yang menjadi korban pengantin pesanan dari wilayah RRT. Dari 18 WNI tersebut, sebagian di antaranya terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kasus pengantin pesanan telah ditangani oleh KBRI Beijing sejak tahun 2016 di mana pada periode 2018-2019 terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ichsan Firdaus selaku perwakilan dari KBRI Beijing.
Kemlu akan terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kemensos, dan Polri dalam meningkatkan upaya penanganan dan pencegahan kasus pengantin pesanan.
Dalam hal pencegahan, beberapa hal yang akan ditingkatkan, antara lain pengetatan prosedur pemberian izin pernikahan campuran, legalisasi pernikahan campuran, serta melakukan kegiatan Public Awareness Campaign (PAC) terkait bahaya dan modus dari pengantin pesanan untuk mencegah bertambahnya korban.
“Upaya preventif akan lebih mudah dilakukan dibandingkan menangani kasus yang sudah terjadi karena apabila korban telah berada di RRT, proses penyelesaian kasus akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” tegas Winanto Adi selaku Pelaksana Harian Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler. (jpp)