Indovoices.com- Kementerian Perindustrian intens mendorong pengoptimalan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam setiap proses produksi manufaktur di Indonesia serta proyek yang dijalankan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Sejak tahun 2006, pemerintah telah menjalankan program P3DN. Ini sebagai salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pertumbuhan sektor industri di dalam negeri sekaligus memacu perekonomian nasional,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono pada acara Sosialisasi P3DN di Jakarta.
Sekjen Kemenperin menjelaskan, program P3DN mengatur mengenai kewajiban instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Selain itu memberikan preferensi kepada barang/jasa dari produksi dalam negeri yang ada pada proyek-proyek tersebut.
“Hal itu tentu saja memberikan manfaat besar, baik bagi penyelenggara proyek maupun industri dalam negeri yang memproduksi barang,” ujarnya. Sebab, peran dari program P3DN dapat meningkatkan serta mempertahankan utilisasi industri nasional melalui penyediaan jaminan maupun penjagaan terhadap ceruk pasar produk tertentu yang telah diproduksi di dalam negeri.
Selanjutnya, implementasi program P3DN dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga pada akhirnya mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional.
“Sedangkan, dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar,” imbuhnya.
Sigit menyebutkan, beberapa sektor manufaktur di Tanah Air yang telah mengoptimalkan TKDN cukup signifikan dan mampu mendukung pembangunan nasional, antara lain industri penunjang migas, industri ketenagalistrikan, industri alat mesin pertanian, dan industri alat kesehatan.
Kemenperin mencatat, industri penunjang migas memiliki capaian TKDN berkisar antara 25,25%-75,09%, kemudian di industri ketenagalistrikan memiliki capaian TKDN 7%-80%. Sementara itu, capaian TKDN di sektor industri alat mesin pertanian berkisar antara 25%-62%, dan pada sektor industri alat kesehatan dengan capaian TKDN sekitar 6,26%-98,52%.
“Semakin tinggi capaian TKDN akan semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan, oleh sebab itu perlu ditargetkan peningkatan capaian TKDN pada setiap sektor industri,” ujarnya.
Wajib Pakai Produk Lokal
Sigit menambahkan, pemerintah telah menebitkan regulasi mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang salah satunya menyebutkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang/jasa melalui pembiayaan APBN/APBD ataupun hibah.
“Pelaksanaan ini bertujuan memberdayakan industri dalam negeri dan juga memperkuat struktur industri nasional dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” tegasnya.
Di samping itu, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan P3DN, Kemenperin selaku ketua harian Tim Nasional P3DN telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Berbagai peraturan dan kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman tidak hanya bagi pengguna anggaran pemerintah yang mensyaratkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pada proses pengadaan barang jasa, namun juga pihak produsen dan penyedia barang/jasa dalam negeri yang akan mendapatkan manfaat lebih apabila memproduksi barang yang memiliki nilai TKDN tinggi,” ungkapnya.
Menurut Sigit, salah satu faktor pendorong utama terciptanya implementasi kebijakan P3DN secara menyeluruh adalah adanya goodwill dari segenap lembaga pemerintahan yang tercermin dari keberpihakan terhadap industri dalam negeri melalui kepatuhan pengguna anggaran pemerintahan dalam menjalankan peraturan terkait P3DN pada pengadaan barang/jasa di instansi masing-masing.
“Selain itu, produsen barang atau penyedia jasa dituntut untuk terus konsistensi berkomitmen dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan cara memproduksi barang berkualitas bernilai TKDN tinggi sesuai persyaratan pada peraturan P3DN di masing-masing sektor industri,” tandasnya.
Sigit optimistis, sektor industri di Tanah Air telah menunjukkan potensi, kualitas, dan kemampuan memenuhi kebutuhan, serta dipercaya oleh pasar domestik maupun pasar global. Hal ini tercermin dari kinerja ekspor sektor manufaktur pada Januari hingga Juli 2019, yang tercatat sebesar USD71,67 miliar atau berkontribusi 74,82% dari ekspor nasional yang mencapai USD95,79 miliar. (jpp)