Indovoices.com- Sejauh mana masyarakat dapat mengakses informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)? Pada prinsipnya, semua informasi terbuka bagi publik. Masyarakat berhak meminta informasi apapun dari Kemendikbud, kecuali untuk informasi yang sudah diklasifikasikan ke dalam informasi yang dikecualikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Cecep Suryadi, komisioner Komisi Informasi Pusat, dalam kegiatan rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikbud di Surabaya.
Pengklasifikasian informasi publik tersebut pada aturan hukum Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Atas dasar itu, Cecep menegaskan bahwa sebagai Badan Publik atau instansi yang kegiatannya dibiayai oleh pemerintah, masyarakat berhak mengakses semua informasi dari Kemendikbud, karena semua informasi merupakan informasi terbuka, kecuali yang dikecualikan.
“Tujuan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) karena kita ingin masyarakat berpartisipasi pada perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hari ini kita butuh yg namanya kolaborasi,” tutur Cecep.
Namun informasi publik yang dikecualikan tersebut pun sifatnya ketat dan terbatas. Informasi ini yang kemudian tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik karena dapat memiliki konsekuensi hukum, merugikan kepentingan negara, atau mengungkapkan data pribadi jika dibuka.
Selain konsekuensi hukum, pertimbangan lain adalah Undang-undang yang menjadi dasar hukum, termasuk jangka waktu. Jika tidak ada rujukan yang ditemukan, berarti informasi tersebut harus dibuka kedua UU apa yg menjadi dasar hukum, termasuk jangka waktu. Kalau tidak ada rujukan berarti harus dibuka.
Semangat keterbukaan informasi, menurut Cecep, didasarkan pada filosofi ‘Di tempat yang terang, orang yang ingin berlaku gelap pun akan tertarik ke terang.’ Karena itu, setiap informasi harus melalui uji konsekuensi publik. Uji konsekuensi ini dapat dilakukan secara berkala, dan tidak perlu menunggu ada permintaan dari masyarakat.
“Awal tahun atau sedini mungkin dilakukan (uji konsekuensi publik), tidak perlu menunggu ada permintaan, sehingga ketika ada permintaan kita sudah mengetahui informasi yang bisa diberikan,” jelas Cecep.
PPID dalam hal ini bertugas untuk melakukan pemutakhiran informasi secara berkala. Selain itu, penting juga adanya koordinasi antarPPID pusat dan daerah, untuk membagikan dan mengumpulkan informasi dari daerah.
Sigid Nurkusumo, Kepala Sub Bidang Layanan Bahasa dan Kebudayaan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, menambahkan bahwa standar keterbukaan di pusat juga harus menjadi standar keterbukaan di daerah. “PPID Kemendikbud memperkuat kantor-kantor di bawah Kemendikbud, untuk pelayanan informasi (kepada masyarakat),” tutur Sigid. (kemendikbud)