Indovoices.com- Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengharapkan adanya komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder seperti Pemerintah Daerah (Pemda) dan Operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan Sebidang di jalur KA. Hal tersebut disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’’ di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
“Data statistik menunjukan bahwa perlintasan sebidang ini berkontribusi terhadap kecelakaan transportasi secara umum dan angkanya masih signifikan. Kita berharap dengan adanya FGD ini akan ada solusi yang terukur, yang bisa di implementasikan bagi kami regulator, operator maupun rekan-rekan dari pemerintah daerah. Sehingga kedepannya angka kecelakaan bisa berkurang, syukur kalau bisa dihilangkan,”ujar Sesjen Djoko.
Sesjen menjelasakan sebagaimana diatur dalam undang – undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa jalur kereta api dengan jalan yang disebut sebagai perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang, kecuali bersifat sementara. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
Namun, Djoko mengatakan, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui perlintasan sebidang yang tidak sedikit jumlahnya dan menjadi faktor kerawanan tersendiri bagi penyelenggaraan transportasi berbasis rel ini. Sehingga perlu ada penyelesaian terhadap hal tersebut.
“Cara yang paling baik memang tidak sebidang, karena ada hal yang mempengaruhi itu terutama anggaran dan adanya kesiapan yang lain maka ini yang dilakukan. Tetapi ini penting misalnya memasang palang dan menempatkan penjaga.Hal itu adalah salah satu hal yang juga di kedepankan,” tutur Sekjen.
Selain regulator, operator dan Pemda, yang juga bertanggung jawab atas perlintasan sebidang ini adalah masyarakat. Kedisiplinan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan sebidang juga dapat menekan angka kecelakaan.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, Kemenhub telah melakukan beberapa langkah untuk menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, diantaranya; Penataan dan penutupan perlintasan sebidang, Sosialisasi secara rutin kepada masyarakat, Bekerjasama dengan penegak hukum (Kepolisian) dan Pemerintah Daerah untuk ikut serta mengamankan perlintasan sebidang, dan Evaluasi penilaian terhadap perlintasan sebidang.
Hasil evaluasi tersebut dijadikan sebagai acuan penentuan kebijakan untuk program keselamatan. Selain itu, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub juga telah melaksanakan kegiatan Gerakan Nasional Selamat di perlintasan Kereta Api pada 3 Mei 2019, di 13 (tiga belas) lokasi perlintasan sebidang pada masing-masing wilayah kerja PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menjelaskan, dengan semakin tingginya peningkatan perjalanan Kereta Api, permasalahan perlintasan sebidang ini menjadi konsentrasi utama yang harus diselesaikan oleh Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah memerlukan dukungan dari seluruh stakeholder terkait serta masyarakat untuk bekerjasama menyelesaikan masalah tersebut.
“Dari sisi regulasi memang sudah jelas sebenarnya siapa yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan apa, ini yang sebenarnya yang kita coba lihat nanti. Kita akan ingatkan dan gali kembali masing-masing perannya seperti apa, karena stakeholder untuk perlintasan sebidang ini cukup banyak dan yang utama termasuk masyarakat sendiri. Jadi kedisiplinan masyarakat juga menjadi hal penting didalam penyelesaian masalah perlintasan sebidang,” ungkap Zulfikri.
Kemenhub berharap Pemerintah Daerah dapat berperan aktif dalam meningkatkan standar keselamatan khususnya di perlintasan sebidang dan juga dapat mengevaluasi permasalahan kondisi perlintasan sebidang berupa; Memasang perlengkapan jalan, Merawat jalan di perlintasan sebidang, Turut serta memasang, merawat dan mengoperasikan pintu perlintasan dan menempatkan penjaga, Bersama Kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas dan penegakan hukum bagi para pelanggar, Melakukan evaluasi terhadap perlintasan sebidang, menutup perlintasan, dan Mencegah dan melarang apabila ada masyarakat yang akan membangun perlintasan sebidang tanpa izin dan ikut mensosialisasikan bahaya dan sanksi hukum membangun perlintasan sebidang.
Sebagai informasi pada tahun 2018 telah terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang sebanyak 395 kecelakaan dengan jumlah korban jiwa sebanyak 245 orang, baik luka ringan, luka berat sampai meninggal dunia.
Kondisi perlintasan sebidang Kereta Api saat ini yang dijaga 1.238, tidak dijaga 2.046 Liar 1.570. Tidak Sebidang di Underpass 160 , Overpass 224 Total 5.238. (dephub)