Indovoices.com– Budaya merupakan unsur penting dalam membentuk identitas dan jati diri bangsa dalam berbagai aspek kehidupan. Indonesia sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan berpotensi besar dalam mempengaruhi peradaban dunia. Namun fenomena globalisasi dan revolusi industri 4.0 merupakan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia.
Lahirnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tentunya memberikan semangat baru dalam melaksanakan Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Dalam upaya memajukan kebudayaan nasional, salah satunya dapat dilakukan dengan memperkuat ketahanan budaya dalam menghadapi persoalan bangsa dan peradaban dunia/
Terkait itulah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan seminar dengan tema “Pemajuan Kebudayaan dalam Menghadapi Peradaban Dunia” di Bandung, Kamis (15/8/2019). Seminar diikuti sekitar 200 peserta, terdiri dari perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, dinas terkait yang menangani kebudayaan, serta seniman dan budayawan. Hadir sebagai pemateri adalah Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional, Letjen (Purn) Agus Widjojo, Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Polisi Aris Budiman Bulo, Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Komando Daerah Militer III/Siliwangi Kolonel Yusep Sudrajat, dan Ketua Panitia Kerja RUU Pemajuan Kebudayaan Komisi X DPR RI H Ferdiansyah.
Ferdiansyah menyatakan, yang ditakutkan dalam bidang kebudayaan adalah adanya infiltrasi budaya. “Seperti kita ketahui, selama ini yang kita takutkan mengenai kebudayaan adalah infiltrasi budaya. Makanya dalam UU disebutkan tentang ketahanan budaya. Tentu jika kita memiliki ketahanan budaya yang kuat, harapannya pada masa yang akan datang, bahkan hingga berakhirnya bangsa ini, ketahanan budaya kita akan kokoh,“ ujarnya.
Ferdiansyah, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemajuan Kebudayaan yang melahirkan UU Nomor 5 Tahun 2017, berharap seminar ini dapat menghasilkan kata sepakat dalam penanaman nilai-nilai luhur bangsa sejak dini. Selain itu, lembaga-lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan Polri juga akan lebih intensif untuk menanamkan nilai-nilai kebudayaan di lingkungannya masing-masing.
“Maka itulah yang menjadi kata sepakat atau kunci terselenggaranya seminar ini dalam konteks penanaman nilai-nilai budaya melalui pendidikan tentunya dengan metode ataupun cara yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari ini serta tingkatannya yang tentu berbeda-beda,” ujar Ferdiansyah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud)Kemendikbud Hilmar Farid menyampaikan tentang empat pilar pemajuan kebudayan. “Pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia,” ungkap Hilmar.
“Ketahanan budaya sejatinya adalah kita ingin memperkuat apa yang ada dalam kita ini. Modal yang paling besar ini adalah kebudayaan,” ujar Hilmar.
“Sifatnya tukar pikiran, karena mungkin selama ini isu kebudayaan belum banyak dikomunikasikan kepada pihak TNI dan Polri tapi agendanya itu kita betul-betul membuat semua pihak paham sehingga ketika nanti menjalankan tugas dan fungsinya semua bisa inline,” terang Hilmar. (jpp)