Indovoices.com– Kementerian Dalam Negeri terus mendorong inovasi Pengelolaan dan Informasi Publik Pemerintah Daerah. Inovasi dan perbaikan yang berkelanjutan menjadi fokus konsep pelayanan publik dan tahapan keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri Handayani Ningrum dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Ballroom Cendrawasih, Golden View Hotel, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (09/09/2019).
“Hari ini kita sudah harus berbicara bagaimana inovasi pengelolaan dan informasi publik. Inovasi menjadi kebutuhan yang mutlak seiring perkembangan jaman yang dinamis,” kata Ningrum.
Ningrum menambahkan, dalam era yang dinamis ini, Pemerintah wajib menggalakkan gerakan tata kelola Pemerintahan yang dinamis (Dynamic Government) yang memiliki ciri cepat, responsif, dan efisien. Esensi Dynamic Government (Pemerintahan yang dinamis) adalah perlunya melakukan perubahan untuk mengantisipasi perubahan yang serba cepat atau dinamis.
“Dynamic Government ini levelnya sudah lebih tinggi dari Good Government, kita sering berbicara soal good government, tapi apakah kita sudah diarah sana? Bagaimana mau menuju Dynamic Government sedangkan good government saja belum, karena masih ada daerah yang belum memiliki unit PPID, ada 26 Kabupaten/kota,” tegasnya.
Tercatat hingga saat ini, 34 Provinsi telah memiliki unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), 488 Pemerintah Kabupaten dan Kota Sudah membentuk PPID, namun masih ada 26 Pemerintah Kabupaten dan Kota yang masih belum membentuk PPID. Untuk itu, Kemendagri akan terus mengawal Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pemerintah Daerah.
Tak hanya soal pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saja, namun dalam hal ini Kemendagri juga terus mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) agar terus menghasilkan inovasi dan perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik.
“Kemendagri juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk secara aktif melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) kepada Kabupaten/Kot yang sudah memiliki PPID. Jadi bagi Pemerintah Provinsi yang Kabupaten/Kotanya belum membentuk unit PPID tolong dibantu, kesulitannya ada dimana, target kita semua Pemda harus sudah punya unit PPID,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ningrum juga memperkenalkan Lembaga,Badan maupun Pemda yang telah masuk dalam kategori “Informatif” seperti BPJS Kesehatan, Provinsi Jawa Tengah, Kota Bandung, dan lain sebagainya. Dengan demikian, Ningrum berharap setiap daerah mampu menjadikan contoh untuk perbaikan layanan dalam hal pengaduan dan pengelolaan informasi publik.
Selain itu, setiap perwakilan daerah juga diberikan kesempatan untuk mengemukakan pelaksanaan pengaduan dan pengajuan informasi yang selama ini dilaksanakan di daerahnya. Setiap Daerah juga mengemukakan permasalahan yang terjadi untuk dipecahkan melalui solusi secara bersama.
Rakor Pemerintah Daerah Regional Sumatera juga menghasilkan lima rekomendasi antara lain Pertama, Kemendagri mengadakan kegiatan mengundang para Kepala Daerah untuk sosialisasi Keterbukaan Informasi.
Kedua, Kemendagri agar segera membuat surat edaran terkait penekanan penyediaan anggaran untuk pengelolaan pengaduan dan PPID. Ketiga, Kemendagri/Pemerintah Provinsi untuk melakukan monev secara langsung dengan mengunjungi Pemerintah Daerah tanpa membenbankan biaya kepada Kabupaten/Kota
Keempat, untuk penilaian TOP Pengaduan, dibagi perkategori dan Kemendagri dilibatkan dalam penilaian. Dan, kelima, Kemendagri membuat Surat Edaran terkait sinergitas anggaran untuk Komisi Informasi Provinsi atau adanya penyediaan DAK untuk kegiatan PPID dan Pengelolaan Informasi.
Materi dari Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri Handayani Ningrum menjadi penutup rangakaian kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di lingkungan komponen Kemendagri dan Wilayah Regional ke-3. Melalui Rakor diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah; Membangun sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah, khususnya fokus pada kali ini adalah dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat dan informasi publik; Mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kabupaten/Kota yang ada dibawahnya. (kominfo)