Indovoices.com– Pesantren mempunyai potensi besar untuk ikut berperan dalam mendorong suksesnya penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Universitas Hasyim Asy’ari Prof. KH. Imam Suprayoga saat menjadi pembicara dalam acara “Dialog Ulama dan Umaro dalam Strategi Penerapan Jaminan Produk Halal untuk Indonesia,” Sabtu (27/07/2019).
Menurut Kiai Imam, pesantren sebagai lembaga pendidikan dan lembaga sosial keagamaan yang keberadaannya telah menjadi milik masyarakat Indonesia tentu memiliki potensi strategis terkait Jaminan Produk Halal. Sebagai standar, halal merupakan konsep yang didasarkan pada pijakan syariah. Semakin tinggi tingkat kesadaran halal masyarakat, semakin baik pula penyelenggaraan jaminan produk halal. Dengan asumsi itu, maka masyarakat perlu memahami konsep halal. Untuk lebih mudah dipahami, konsep halal ini harus disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim ini.
Pesantren dengan para pengasuhnya biasanya berperan sebagai panutan dan sumber rujukan umat dalam memberikan tuntunan dan juga solusi atas berbagai pertanyaan warganya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka sudah tentu mempunyai dasar pijakan keagamaan. “Dalam hal mengedukasi dan membimbing masyarakat tentang konsep-konsep ajaran Islam termasuk konsep halal, pesantren dan para pengasuhnya telah berkiprah sejak lama di Indonesia. Bahkan sejak bangsa ini belum merdeka,” terang Imam Suprayoga.
Imam menjelaskan, pesantren yang berada di tengah masyarakat tentu memiliki komitmen terhadap jaminan produk halal dan siap untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal ini. Pondok-pondok pesantren yang jumlahnya banyak di Indonesia merupakan kekuatan potensial dengan komitmen standar halal. “Hanya saja, di pesantren ini kekurangan laboratorium. Sehingga perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi,” terangnya.
Imam juga menegaskan bahwa organisasi-organisasi sosial keagamaan seperti misalnya Muhammadiyah, NU dan lainnya juga perlu dilibatkan di dalam penyelenggaraan jaminan produk halal ini. “Apabila itu dihimpun maka saya kira ini akan menjadi kekuatan besar bangsa kita,” imbuhnya. Dengan SDM dan lembaga-lembaga amal usaha yang telah dimiliki oleh organisasi-organisasi sosial keagamaan tersebut, sangat memungkinkan bagi mereka untuk berperan dalam pembentukan LPH, di samping melakukan edukasi, sosialisasi, serta pengawasan jaminan produk halal di tengah masyarakat.
Dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, peran masyarakat memang dipandang penting. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjelaskan bahwa peran masyarakat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasal 53 UU JPH tersebut menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta di dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Ini dapat berupa peran dalam melakukan sosialisasi mengenai JPH, serta dalam mengawasi produk dan produk halal yang beredar di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, yang merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Pasal 12 UU JPH menyatakan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. LPH tersebut mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Dialog yang digelar di Aula H. Bachir Achmad, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, itu dibuka oleh pendiri Tebuireng, Gus Sholah (KH Sholahuddin Wahid). Kegiatan itu terlaksana atas kerja sama antara BPJPH Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Yayasan Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang. (jpp)