Indovoices.com -Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin Indonesia berkurang 530 ribu orang pada Maret 2019 menjadi 25,14 juta orang, jika dibandingkan September 2018.
“Tren ini menggembirakan, karena adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dana bantuan tunai dan berbagai kebijakan lainnya untuk bantuan sosial, sehingga penurunan kemiskinan terjadi,” kata Kepala BPS Suharyanto di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Penduduk miskin Indonesia pada Maret 2019 juga mengalami penurunan 800.000 orang jika dibandingkan Maret 2018.
Suhariyanto memaparkan bahwa persentase penduduk miskin pada Maret 2019 sebesar 9,41 persen, menurun 0,25 persen poin terhadap September 2018 dan menurun 0,41 persen poin terhadap Maret 2018.
Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2018 sebesar 6,89 persen, turun menjadi 6,69 persen pada Maret 2019.
Sementara itu persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2018 sebesar 13,10 persen, turun menjadi 12,85 persen pada Maret 2019.
Dibanding September 2018, jumlah penduduk miskin Maret 2019 di daerah perkotaan turun sebanyak 136.500 orang, yakni dari 10,13 juta orang pada September 2018 menjadi 9,99 juta orang pada Maret 2019.
Sementara itu, penduduk miskin di daerah perdesaan turun sebanyak 393.400 orang, yakni dari 15,54 juta orang pada September 2018 menjadi 15,15 juta orang pada Maret 2019.
“Hal ini menunjukkan bahwa penduduk miskin di desa lebih banyak daripada di kota. Jadi, fokus pembangunan harus dilakukan di desa untuk semakin mengentaskan kemiskinan,” ungkapnya.
Adapun Garis Kemiskinan pada Maret 2019 tercatat sebesar Rp425.250 per kapita per bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp313.232 (73,66 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp112.018 (26,34 persen).
Pada Maret 2019, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,68 orang anggota rumah tangga.
Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp1.990.170 per rumah tangga miskin per bulan.(jpp)