Indovoices.com -Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi memang sudah berakhir. Namun,nama Prabowo Subianto kembali muncul dalam berkas gugatan. Kali ini bukan lagi sebagai pemohon, namun Prabowo justru menjadi pihak yang digugat.
Ada 14 calon anggota legislatif yang merupakan kader Partai Gerindra menggugat ketua umum ini karena tak memperoleh suara cukup untuk lolos ke Senayan. Dalam gugatannya, dalih mereka adalah tokoh partai yang telah memberikan jasa besar, sehingga Gerindra bisa menjadi salah satu yang teratas di Pileg 2019.
“Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara,” dari berkas hukum yang diterima, Senin (15/7).
Dengan dasar tersebut para penggugat minta segera ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dianggap sah.
“Bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memeriksa perkara ini secara cepat dan mempersilakan para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Bahwa dengan demikian jelaslah jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili gugatan ini,” tertulis diberkas gugatan itu.
Siapa saja yang menggugat Prabowo?
Beberapa nama diyakini tak asing di masyarakat. Mulai dari Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan); Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela; Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra); Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra); Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra); Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra); Dr. Irene (Petinggi Gerindra); dan lainnya.
Langkah yang dilakukan Mulan Jameela dan kawan-kawannya dihargai oleh Partai Gerindra. Dewan Pembina Gerindra Andre Rosiade menuturkan menghormati caleg-caleg itu dalam mencari keadilan, dan menunggu hasil keputusan pengadilan.
“Mereka mencari keadilan, memperjuangkan nasibnya. Kami Partai Gerindra menghormati, silakan saja,” ungkap Andre.
Salah satu yang menggugat adalah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Prabowo sendiri. Dalam dalilnya, Saras menduga terjadi pengurangan suara miliknya sebanyak 4.158 suara di Dapil 3 DKI Jakarta. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh KPU.
Dalam permohonannya, kubu Saraswati menyebutkan semestinya keponakan Prabowo itu memperoleh 83.959 suara. Namun KPU menetapkan Saraswati hanya mendapat 79.801 suara.
NasDem dan PAN yang juga terdaftar sebagai pihak terkait kompak menolak keterangan Saras, lantaran dalam proses rekapitulasi tak ada keberatan yang diajukan pihak pemohon.
Sementara dalam petitumnya, Saras meminta MK untuk menolak seluruh hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan 21 Mei 2019. Saras juga meminta MK menetapkan hasil rekapitulasi berdasarkan hasil pengitungan C1 versi pemohon. (msn)