JAKARTA, KOMPAS.com – Di negara yang memiliki banyak masalah, aplikasi akan bertumbuh pesat. Anak-anak muda bergairah untuk membuat sarana penyelesaian masalah itu dengan menggunakan teknologi digital. Akan tetapi, potensi masalah juga akan bermunculan.
Kasus protes pengemudi taksi konvensional terhadap taksi yang berbasis aplikasi pekan lalu hanyalah satu kasus di antara puluhan, bahkan ratusan, potensi masalah.
Kasus yang terkait dengan pertumbuhan industri aplikasi bisa terjadi antara lain pada bisnis asuransi, perbankan, perhotelan, jasa rumah tangga, tiket, dan ruang pemasaran. Model bisnis lama akan tergerus hingga beberapa di antaranya meredup.
Beberapa kalangan yang ditemui dan dihubungi Kompas sejak pekan lalu hingga Minggu (27/3) mengatakan, ekonomi berbagi (sharing economy) tak bisa dibendung lagi. Model bisnis ini terus berkembang dan makin banyak diadopsi.
Ekonomi berbagi ini merupakan pasar hibrida yang memungkinkan akses terhadap sumber daya yang dimiliki perseorangan atau kelompok untuk dipakai bersama dengan orang lain.
Pasar ini sangat berkembang difasilitasi teknologi digital yang memungkinkan lalu lintas informasi tersebar lebih cepat dan lebih luas.
Guru Besar Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali mengatakan, ekonomi berbagi tak bisa dielakkan lagi karena membuat aktivitas makin efisien. Untuk itu, pemerintah harus memfasilitasi perubahan ini.
Dalam kasus Uber dan Grab, kendaraan pribadi yang selama ini tidak terpakai bisa dimanfaatkan untuk mengangkut orang lain.
Kendaraan ini memberikan penghasilan kepada beberapa orang, seperti sopir dan pemilik mobil, dan memberikan manfaat bagi pelanggannya karena bisa diantar ke tempat tujuan dengan harga yang lebih murah.
CEO Go-Jek Nadiem Makarim menyampaikan, Go-Jek pertama kali dikembangkan berangkat dari masalah kemacetan lalu lintas di perkotaan. Go-Jek diharapkan bisa menjadi solusi terhadap masalah itu.
”Ketika itu pemikirannya, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan layanan yang mudah, aman, nyaman, dan tepercaya dengan tarif jelas. Sementara mitra bisa menjadi lebih mudah dalam mendapatkan pelanggan dan meningkatkan penghasilan,” ujar Nadiem.
”Pertama kali Grab dikembangkan pada tahun 2012 berangkat dari persoalan buruknya layanan taksi di Malaysia. Pengemudi taksi, misalnya, jarang menggunakan argometer, penumpang diajak berkeliling melampaui tujuan, dan ada pula kesulitan memesan layanan,” kata Country Head of Marketing Grab di Indonesia Kiki Rizki.
Ketua Umum Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, mitra Uber di Indonesa, Agung Eko Ismawanto, menyebutkan, awalnya Uber masuk ke Jakarta dengan menggandeng tiga jenis kemitraan, yakni perseroan terbatas, CV, dan pemilik mobil individu. Akan tetapi, ketika berupaya menggandeng perseroan, upaya Uber itu malah ditolak pemilik perusahaan.
”Akhirnya malah berkembang pesat dengan kemitraan pemilik mobil individual. Kini sudah sekitar 8.000 pengemudi yang bergabung di Uber. Pada Maret 2015, kami para pemilik mobil personal memperoleh akta pendirian koperasi sehingga berbadan hukum,” ujar Agung.
Sebagai koperasi, mereka juga telah mengetahui kewajiban membayar pajak final sebesar 1 persen. Sejak Agustus 2015, kata Agung, koperasi mulai mengurus dokumen yang diwajibkan sebagai angkutan nontrayek berbentuk sewa, yaitu surat tanda nomor kendaraan, buku uji, dan kartu pengawasan.
Industri lain
Keributan dalam persaingan usaha antara penyedia layanan konvensional dan penyedia layanan berbasis aplikasi bisa merembet ke sektor lain.
Direktur Merger Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Karyanto menyebutkan, keributan dalam persaingan usaha pada kutub konvensional dan kutub berbasis aplikasi rawan terjadi di sektor lain. Saat ini sejumlah sektor sudah mulai mengembangkan penjualan jasa atau produk berbasis aplikasi.
”Akan banyak persoalan yang muncul. Oleh karena itu, pemerintah mesti mengantisipasinya. Prinsipnya, tak boleh ada sektor ekonomi berjalan tanpa regulasi. Hal ini akan rawan menimbulkan gesekan dalam persaingan usaha,” kata Taufik.
Taufik menekankan pula bahwa posisi KPPU adalah mendukung regulasi yang mendorong inovasi. Untuk itu, harus ada perubahan atas regulasi yang sudah ada. Pada saat yang sama, pemerintah harus mengevaluasi semua perizinan yang disyaratkan terhadap unit usaha konvensional. Orientasinya adalah efisiensi agar semakin kompetitif.
”Harus ada titik temu antara yang konvensional dan yang menggunakan aplikasi. Prinsipnya, semuanya harus diatur secara fair. Tidak mungkin ada sektor ekonomi berjalan tanpa regulasi,” ujarnya lagi.
Persaingan penting
Menurut ekonom senior Australia Indonesia Partnership for Economic Governance, Achmad Shauki, persaingan usaha yang sehat penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, mendorong inovasi, menjamin stabilitas harga, dan efisiensi birokrasi. Hal ini pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai pada potensinya.
Untuk mencapai persaingan usaha yang sehat itu, Shauki menambahkan, perlu dicapai konsensus tentang prinsip-prinsip persaingan usaha. Selanjutnya, konsensus tersebut semestinya menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menerbitkan regulasi baru atau mengevaluasi regulasi lama.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, setiap regulasi harus mempertimbangkan aspek jender dan kelestarian lingkungan. Aspek persaingan usaha, menurut Shauki, layak pula ditambahkan di dalamnya.
”Kualitas regulasi di Indonesia umumnya masih rendah. Mayoritas masih berupa peraturan menteri dan peraturan direktur jenderal,” kata Shauki