Indovoices.com -Pemerintah melalui fungsi regulerend atau pengendalian terhadap barang berdampak negatif yang diterapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengusulkan cukai plastik untuk kantong plastik sebesar Rp30.000. Besaran ini memperhatikan besaran negara-negara lain di Asia seperti Malaysia sekitar Rp63.000, Filipina Rp200.000 dan hanya Vietnam yang mengenakan Rp24.900.
“Kalau kita bandingkan Asia saja, usulan Rp30.000 itu relatif rendah, hanya Vietnam yang mengenakan Rp24.900, Malaysia sekitar Rp63.000 sekian, Filipina Rp200.000 sekian,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dirjen BC) Heru Pambudi saat diwawancara pada Senin, (08/07) di kantor pusat DJBC, Jakarta.
Ia menambahkan, usulan Rp30.000 juga memperhatikan industri yang harus tumbuh. Angka Rp30.000 juga masih dapat naik atau turun lagi, namun sementara angka tersebut merupakan angka titik tengah yang dianggap adil bagi industri sekaligus pemerhati lingkungan.
“Mengapa Indonesia tidak setinggi mereka, average? Karena kita harus memperhatikan industri yang harus tumbuh dan survive, jangan sampai mereka yang selama ini bergantung hidupnya dari industri plastik tidak bisa melanjutkan kegiatan bisnisnya, pekerjaannya. Itulah angka titik tengah yang kita anggap relevan. Tentunya ini akan terus dibicarakan, apakah naik ataukah turun. Tetapi Rp30.000 adalah fair,” tegasnya. (kemenkeu)