Indovoices.com -Dalam rangka meningkatkan kemampuan ketahanan nasional dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam akibat wabah penyakit, pendemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia yang dapat berdampak nasional dan/atau global, pada 17 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Menko Polhukam; 2. Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Pertahanan; 6. Menteri Hukum dan HAM; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti); 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Perindustrian; 11. Menteri Komunikasi dan Informatika; 12. Menteri Pertanian; 13. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan 14. Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu 15. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 16. Sekretaris Kabinet; 17. Panglima TNI; 18. Kapolri; 19. Kepala BNPB; 20. Kepala BPOM; 21. Kepala Bapeten; 22. Kepala BPPT; 23 Para Gubernur; dan 24. Para Bupati/Wali Kota.
“Menetapkan kebijakan melalui evaluasi, kajian, dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintergrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berampak nasional dan/atau global,” bunyi diktum PERTAMA Inpres ini kepada para pejabat di atas.
Khusus kepada Menko bidang Polhukam, Presiden menginstruksikan, untuk meningkatkan kapasitas Kementerian dan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non alam yang beraspek kemanusiaan.
Selain itu, Presiden menginstruksikan Menko bidang Polhukam untuk membuat pedoman peningkatan sinergi, kerja sama dan kolaborasi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dalam upaya meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespon berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non alam yang beraspek kemanusian.
Presiden juga menginstruksikan Menko Polhukam untuk membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka menigkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespon berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dunia yang beraspek keamanan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Instruksi yang sama juga disampaikan Presiden kepada Menko bidang PMK untuk meningkatkan kapasitas Kementerian dan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespon berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non alam; membuat pedoman peningkatan sinergi, kerjasama dan kolaborasi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dalam upaya meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespon berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non alam; dan membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dunia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Sementara kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk: a. mengoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon secara cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan masyarakat; dan b. mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mengatasi berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kepada Menteri Luar Negeri (Menlu), Presiden menginstruksikan untuk: a. membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka mencegah, mendeteksi, dan merespon ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dunia; b. meningkatkan koordinasi keamanan internasional dalam kejadian yang mengandung unsur kesengajaan; dan c. meningkatkan koordinasi kerjasama lintas batas negara dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespon kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dalam pengerahan sumber daya sektor pertahanan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non alam baik mengandung unsur kesengajaan maupun tidak,” bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri Pertahanan melaui Inpres Nomor 4 Tahun 2019 itu.
Untuk Menteri Hukum dan HAM, Presiden menginstruksikan untuk: a. memperkuat dukungan peraturan perundang-undangan terkait penguatan ketahanan kesehatan global di Indonesia; b. meningkatan pengawasan lalu lintas keluar masuknya orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat; dan c. meningkatkan kerja sama dan sinergi Customs, Immigration, Quarantine, and Security dalam penanganan orang yang diduga teridentifikasi penyakit menular.
Kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk memberikan dukungan pengalokasian anggaran berbagai kegiatan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat, memperkuat pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia, dan mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas barang.
Sementara kepada Merinstekdikti, Presiden menginstruksikan untuk: a. meningkatkan riset dan pengembangan dalam rangka peningkatan kapasitas nasional dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespon secara cepat berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat; dan b. mendorong kerja sama laboratorium riset dan survailans dalam sistem laboratorium nasional dan meningkatkan keselamatan dan keamanan hayati laboratorium riset. (pusdatin)