Indovoices.com -Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini belum dapat diterima sebagian kecil masyarakat. Hal ini karena masyarakat masih mengharap anak-anaknya masuk ke sekolah yang dinilai sebagai sekolah favorit di luar zona dari tempat tinggalnya. Padahal sebenarnya tujuan zonasi itu sendiri adalah untuk mengatasi ketimpangan di dunia pendidikan Indonesia saat ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menilai kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 beserta perubahannya ini merupakan bentuk implementasi Pancasila sila ke-5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan ini, kata dia, bukan dikhususkan untuk siswa saja, namun juga bagi guru-guru karena ke depan akan ada rotasi guru. Tentu ini merupakan tantangan bagi guru-guru.
“Guru-guru yang selama ini mengajar anak-anak pintar bahkan di tinggal tidur pun sudah pintar, sekarang dia mendapat anak-anak yang tidak pintar sampai yang pintar dan harus di akomodasi, itulah baru guru profesional,” jelas Mendikbud Muhadjir saat menjadi pembicara pada acara Diskusi Kelompok Terpumpun Partai Nasional Demokrat yang bertajuk Menakar Sisi Positif Dan Negatif Zonasi Sekolah di Gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Mendikbud Muhadjir menyebutkan, negara maju yang telah lebih dulu menerapkan sistem zonasi yakni Jepang. Menurutnya, Jepang merupakan negara dengan sistem pendidikan zonasi terbaik, meski dalam proses pemerataan zonasi Jepang membutuhkan waktu sekitar 30 tahun. Hal itu menjadikan kualitas pendidikan Jepang saat ini bagus dan merata.
Senada hal itu, pakar pendidikan Fasli Jalal mengungkapkan apresiasinya terhadap Mendikbud Muhadjir yang berani mengeluarkan peraturan baru terkait PPDB dengan zonasi tersebut. Dia mengatakan, jika suatu negara ingin mempunyai kualitas pendidikan yang baik, tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan harus bergotong royong membenahi hal tersebut.
Kendati demikian, Fasli Jalal menyebutkan, pemerataan infrastruktur pendidikan adalah sebagian kecil dari bagian pemerataan mutu pendidikan itu sendiri. Bagian penting dalam pemerataan mutu pendidikan yang paling besar itu adalah guru dan siswanya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait lainnya harus berusaha maksimal dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan di daerah-daerah.
“Kemendagri perlu memastikan dalam beberapa tahun ke depan terkait sirkulasi guru yang berkualitas baik ini dipindahkan, tapi diberikan motivasi, diberi promosi, sehingga guru-guru yang baik nantinya tidak malu-malu atau merasa heroik ketika dipindahkan ke sekolah yang bukan unggulan, itu mesti kita carikan solusinya,” ujar mantan wakil menteri pendidikan nasional itu. (Alfia Nur Rosmelia/Agi Bahari)
[kemendikbud]