Indovoices.com – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengundang para pelaku perunggasan, pakar, dan unsur pemerintahan terkait untuk membahas situasi perunggasan nasional khususnya terkait rendahnya harga unggas hidup/livebird (LB) di tingkat produsen di beberapa daerah yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jalarta, Senin (17/6/2019), harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp.18.000 dan harga batas atas sebesar Rp.20.000. Sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp. 34.000. Namun demikian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB masih ada dibawah batas bawah tersebut.
“Kami mengharapkan masukan dari para pelaku perunggasan, pakar, dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi dan harga livebird ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan nasional kedepan” ungkap I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan.
Pertemuan ini sendiri, tambah Ketut merupakan lanjutan pertemuan Koordinasi Perunggasan yang telah dilaksanakan secara maraton dari tanggal 10 dan 13 Juni 2019 di Jakarta
Pertemuan Koordinasi Perunggasan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian perdagangan, Wakil Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan D.I. Yogyakarta, perwakilan Dinas Peternakan Jawa Timur, Kepala BBVET Wates, Ketua GPPU, Ketua Pinsar Indonesia, Ketua GOPAN, Ketua PPUN, Presidium PRPM, dan perwakilan perusahaan integrator dan mandiri.
Ketut menjelaskan bahwa langkah awal dalam stabilisasi harga LB adalah dengan pengurangan DOC FS broiler sebesar 30% dari populasi telur tetas fertile di seluruh Indonesia yang diawasi oleh tim yang melibatkan unsur Ditjen Peternakan dan Keswan, Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR. Kemudian memastikan bahwa pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut.
Ketut juga meminta agar Integrator dan peternak mandiri melaporkan broker unggas komersial (nama, alamat, dan nomor HP) yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada Direktur Jenderal PKH dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag agar terdata sehingga bisnis unggas dapat berjalan dalam tatanan yang baik dan dapat dikontrol jika terjadi gejolak, serta mengajak Satgas Pangan Mabes Polri ikut mengawasi perilaku para broker dan integrator.
Hal penting lain yang menjadi kesepakatan adalah pentingnya review Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri, serta review Permendag Nomor 96 Tahun 2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dan mengkaji harga acuan DOC FS dan pakan.
“Pemerintah juga meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikan harga LB secara berkala menuju harga acuan sesuai dengan permendag No 96 tahun 2018” tegas Ketut.
Sementara itu dalam rangka menyelesaikan harga LB yang rendah di beberapa daerah, Tjahya Widayanti, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag mengeluarkan himbauan (setelah berkoordinasi dengan KPPU) kepada para peternak (integrator, peternak mandiri, peternak UMKM) untuk melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin menggunakan dana CSR (ayam hidup) yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Dinas yang membidangi fungsi perdagangan di Provinsi/Kab/Kota dengan GPPU dan PINSAR.
“Kami juga mengimbau agar ARPHUIN untuk bekerjasama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stock LB dan daging ayam terutama di wilayah Jateng dan Jatim”, ujar Tjahya.
Pertemuan juga memutuskan bahwa Kemendag akan mengkaji pengaturan segmentasi pasar unggas dan Satgas Pangan Mabes Polri akan mendalami terkait temuan-temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan usaha ayam ras.
Adapun untuk Dinas yang membidangi fungsi PKH Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketut meminta untuk segera (a) mendata unit usaha peternakan serta jumlah kandang dan kapasitas terpasang; (b) mendata jumlah RPHU beserta kapasitas cold storage baik yang dimiliki oleh swasta maupun Pemerintah; (c) memberikan pembinaan kepada perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM di wilayahnya. (tan/jpp)