Indovoices.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengajukan surat permohonan untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal swastanisasi air.
Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan surat itu telah dilayangkan sebelum Lebaran 2019.
“Mau mencari tahu bagaimana persepsi gubernur sekalian mendorong supaya air total dikembalikan ke negara,” kata Nelson saat dihubungi, Selasa, 11 Juni 2019.
Pada Januari 2019, LBH Jakarta pernah mengundang Anies untuk membahas eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) perihal penghentian swastanisasi air. Namun, pertemuan langsung antara Anies dan perwakilan LBH tak kunjung terealisasi.
Hingga saat ini swastanisasi air di Jakarta masih berlangsung, kebutuhan air warga ibu kota dipasok oleh Palyja dan Aetra, dua mitra swasta PAM Jaya.
Sejumlah warga melalui LBH Jakarta menolak pengelolaan air Jakarta oleh perusahaan itu. Mereka mengeluhkan distribusi air yang tak layak dikonsumsi sejak berjalannya swastanisasi air.
Sebanyak 14 orang mengajukan gugatan warga negara alias citizen lawsuit pada 21 November 2012. MA mengabulkan gugatan itu dan menilai kerja sama swastanisasi air melanggar aturan. Adapun kerja sama itu terjalin antara BUMD PAM Jaya dengan dua perusahaan, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Belakangan Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Nomor 31 K/PDT/2017 (putusan kasasi) tanggal 10 April 2017 itu. MA mengabulkan PK pemerintah.
Meski begitu, Anies Baswedan memutuskan, pemerintah daerah bakal menyetop swastanisasi air. “Saya akan meminta Tim Evaluasi untuk mengawal proses pengambilalihan ini,” ujar Anies. (msn)