“Di samping itu, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan mengamanatkan bahwa untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, antara lain dengan meningkatkan daya saing industri di dalam negeri dan ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Peresmian Pengoperasian Mesin AK 2000 (Top Line Production) PT Schott Igar Glass di Cikarang, Rabu (24/4).
Menperin mengemukakan, peluang pengembangan industri kaca alat-alat farmasi dan kesehatan masih sangat terbuka, termasuk untuk memperbesar pasar dalam negeri. Hal ini ditopang dengan tumbuhnya industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional sebesar 4,46% pada tahun 2018.
“Bahkan, jumlah penduduk Indonesia mencapai 260 juta jiwa yang membutuhkan produk farmasi berupa vaksin, obat dan lainnya, mendorong pula kebutuhan pasar domestik,” ungkapnya. Konsumsi produk ampul di dalam negeri sebesar 700 juta pcs per tahun dan produk vial sebesar 500 juta pcs per tahun dengan pertumbuhan kebutuhan per tahun sebesar 3%.
Kemenperin memberikan apresiasi kepada PT Schott Igar Glass atas upaya penambahan top line production sebanyak dua mesin AK 2000. Mesin yang mengadopsi teknologi industri 4,0 ini untuk meningkatkan kapasitas terpasang produk vial dari 540 juta pcs per tahun menjadi 576 juta pcs per tahun atau tambah sebesar 36 juta pcs per tahun. Sedangkan, kapasitas produksi terpasang untuk ampul sebesar 775 juta pcs per tahun.
“Capaian tersebut, menjadikan PT Schott Igar Glass sebagai produsen utama dari produk vial dan ampul untuk kebutuhan domestik dengan pangsa pasar mencapai 70%. Selain itu, PT Schott Igar Glass telah menembus pasar ekspor ke lebih dari 20 negara di Asia dan Eropa,” papar Airlangga. Pada 2018, ekspor produk ampul dan vial secara nasional sebesar 2.500 ton atau senilai USD17 juta.
Menperin menyampaikan, industri kaca merupakan sektor padat modal yang membutuhkan biaya investasi besar. Untuk itu, dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan sektor industri pengolahan, difokuskan pada penguatan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku serta energi yang berkesinambungan dan terjangkau. Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada PT Schott Igar Glass yang selama lebih dari 15 tahunini telah percaya terhadap iklim investasi di Indonesia yang kondusif, sehingga terus berkomitmen dan berkontribusi dalam membangun industri kaca nasional. Pabrik di Cikarang ini terbesar ketiga di dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, guna melindungi industri kaca farmasi di dalam negeri, Kemenperin berinisiasi untuk melakukan penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk ampul dan merevisi SNI produk vial, yang selanjutnya akan diwajibkan.
“Dengan diproduksinya ampul dan vial di dalam negeri, kita harapkan pula dapat mengoptimalkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk farmasi melalui komponen kemasan dalam proyek pengadaan jaminan kesehatan pemerintah,” tuturnya.
Presiden Direktur PT Schott Igar Glass Abelardo Riveron berharap penerapan SNI wajib bagi produk ampul dan vial dapat segera terealisasi. Tujuannya untuk melindungi produsen dan konsumen dalam negeri. “SNI wajib menjadi penting karena untuk prioritas tehadap keamanan pengguna,” tegasnya.
Penggerak utama
Industri manufaktur dinilai akan menjadi penggerak utama terhadap pertumbuhan ekonomi nasional karena sektor tersebut berperan penting dalam menciptakan nilai tambah, perolehan devisa dan penyerapan tenaga kerja yang ujungnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Di satu sisi, era perdagangan bebas yang terjadi saat ini membuat akses pasar semakin terbuka. Hal ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi industri, sehingga sektor industri nasional dituntut untuk terus menerus meningkatkan daya saing agar mampu berkompetisi untuk menguasai pasar yang tersedia,” ungkap Menperin.
Selanjutnya, dalam menghadapi tantangan sebagai akibat dari perdagangan bebas serta untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, pemerintah terus berupaya mendorong berkembangnya sektor industri manufaktur yang berdaya saing tinggi dengan menciptakan iklim usaha yang atraktif.
Guna meningkatkan daya saing industri nasional, Kemenperin telah melakukan upaya-upaya strategis, antara lain memfasilitasi pemberian insentif fiskalberupatax allowance serta tax holiday,melakukan pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan pasar dalam negeri dan pasar ekspor, serta pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
“Namun demikian, upaya-upaya untuk peningkatan daya saing industri tersebut, tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia industri,” ujar Airlangga. Untuk itu, industri manufakturperlu aktif terlibat dalam program pengembangan pendidikan vokasi industri melalui pembinaan dan pengembangan SMK yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha industri atau program pendidikan vokasi yang link and match antara SMK dengan industri.
“Sebagai daya tarik bagi industri, pemerintah saat ini sedang menyiapkan insentif bagi perusahaan industri yang berperan aktif dalam pengembangan pendidikan vokasi, berupa super deductible tax, yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan perusahaan,” imbuhnya. Diharapkan pada semester pertama tahun ini, kebijakan insentif tersebut diterbitkan.
Selain insentif fiskal, Kemenperin juga menyediakan insentif nonfiskal berupa penyediaan tenaga kerja kompeten melalui Diklat sistem 3 in 1 dan Program Diploma I Industri, bagi perusahaan yang terlibat dalam program pendidikan vokasi industri ini.
Di samping itu, pemerintah berkomitmen merevitalisasi industri manufaktur melalui pelaksanaan peta jalan Making Indonesia 4.0, sebagai upaya dalam rangka peningkatan daya saing industri nasional. Dalam program Making Indonesia 4.0, pemerintah telah menetapkan lima industri prioritas yang akan menjadi fokus implementasi, yaitu industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, kimia, dan elektronika.
“Kelima sektor tersebut memiliki dampak ekonomi dan kriteria kelayakan implementasi yang mencakup ukuran PDB, perdagangan, potensi dampak terhadap industri lain, besaran investasi dan kecepatan penetrasi pasar,” jelasnya.
Menperin menegaskan, penerapan industri 4.0 merupakan upaya untuk melakukan otomatisasi dan digitalisasi pada proses produksi, dengan ditandai meningkatnya konektivitas, interaksi, serta batas antara manusia, mesin, dan sumber daya lainnya yang semakin konvergen melalui teknologi informasi dan komunikasi. Implementasi industri 4.0 akan mendorong peningkatan investasi oleh perusahaan, terutama yang terkait dengan penggunaan teknologi pendukung seperti Internet of Things (IoT).