Indovoices.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Permentan No. 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem kemanan pangan.
Secara umum Permentan ini mengatur tentang pengawasan keamanan PSAT melalui pendataan, pendaftaran, dan sertifikasi. Lebih dari itu, aturan ini mengatur pembagian kewenangan yang jelas antara pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
“Aturan ini sekaligus untuk merespon pelayanan pendaftaran secara online serta mengakomodasi prinsip pengawasan keamanan pangan berdasarkan analisis resiko,” kata Sekretaris Badan Ketahanan Pangan (BKP), Riwantoro saat menggelar sosialisasi Permentan ini di Bogor, Jawa Barat Sabtu (16/2).
Riwantoro menjelaskan, pengawasan mutu pangan segar yang diterapkan harus mengikuti perkembangan teknologi sesuai tuntutan konsumen. Oleh karena itu, kata dia, aturan itu harus disempurnakan dengan terbitnya Permentan 53 tahun 2018.
“Sebab selama ini pengawasan yang diterapkan, yakni Permentan No. 51 Tahun 2008 hanya mengatur Syarat dan Tatacara Pendaftaran saja. Makanya harus disempurnakan dengan aturan 53 tahun 2018 ini. Kan kita ingin regulasi ini dapat lebih relevan, implementatif, dan lebih komprehensif dalam menjawab tantangan keamanan pangan segar di masa mendatang,” kata Riwantoro.
Adapun terkait dengan pelayanan perijinan terpadu melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses registrasi dan pendaftaran pangan segar yang diatur dalam Permentan ini, akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut. Dalam hal ini, seluruh Dinas Pertanian di Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dapat menjadi kepanjangan tangan dalam mensosialisasikan Permentan ini.
Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Kementerian Pertanian Tri Agustin, mengharapkan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini mampu mengimplementasikan dan mensosialisasikan permentan ini
“Setelah pertemuan ini kami berharap seluruh dinas pangan dan pertanian dapat menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di daerah masing-masing,” katanya.
Adapun acara ini sendiri dihadiri Dinas ketahanan pangan dan perwakilan dinas pertanian di tingkat provinsi, para pelaku usaha, asosiasi, produsen atau distributor pangan segar asal tumbuhan, aparat lingkup eselon I Kementan, dan stake holder lainnya.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Permentan No. 58 Tahun 2018 ini, diharapkan para peserta dan masyarakat secara umum memperoleh informasi dan pemahaman yang jelas terkait mekanisme pengawasan dan tatacara proses sertifikasi atau registrasi pangan segar yang diamanahkan dalam Permentan tersebut.
“Regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih pangan segar yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi,” tukasnya.