Infrastruktur yang dibangun diantaranya berupa 191,6 ribu km jalan desa; 1.140,4 km jembatan desa; 9 ribu unit pasar desa; 4.175 unit embung desa; 24,8 ribu unit posyandu; 959,6 ribu unit sarana air bersih; 240,6 ribu unit MCK; 9.692 unit polindes, 50,9 ribu unit PAUD; dan 29,5 juta unit drainase.
Terdapat beberapa perubahan penting pada alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa pada tahun 2019, antara lain: (i) Alokasi DAU kembali bersifat final sehingga lebih menjamin daerah dalam hal kepastian sumber pendanaan bagi APBD; (ii) Minimal 25% Dana Transfer Umum (DTU) tetap digunakan untuk belanja infrastruktur sebagai upaya untuk membangun infrastruktur hingga pelosok agar konektivitas dan kesatuan itu dapat muncul secara bersamaan; (iii) Perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), terutama cukai hasil tembakau untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan DBH Dana Reboisasi untuk pencegahan kebakaran hutan yang telah dimulai dari Tahun 2018; (iv) Alokasi DAK Fisik berdasarkan usulan daerah dan target/sasaran output yang akan dicapai dengan lebih mencerminkan afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi; (v) Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik lebih diarahkan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap akses layanan publik. Untuk perbaikan kualitas kinerja seluruh bidang DAK Non-Fisik, maka pengalokasian dan penyaluran dana didasarkan pada kinerja.
Selain itu, terdapat penambahan jenis DAK Nonfisik baru yaitu Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (vi) terhadap daerah berkinerja baik dalam peningkatan layanan dasar publik dan perbaikan kesejahteraan masyarakat akan diberikan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah (DID).
“Jadi, kita sekarang sudah ada dana alokasi khusus yang sifatnya non-fisik. Jadi, kami ingin supaya daerah berlomba-lomba untuk mencapai prestasi dan kemudian kita memberikan insentif tambahan di luar Dana Alokasi Umum, DAK, DBH dan Dana Desa,” jelas Menkeu.
Dari sisi outcome, pelaksanaan Dana Desa juga telah memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan di pedesaan. Hal ini terlihat antara lain dari menurunnya rasio Gini pedesaan, dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2018, serta menurunnya jumlah penduduk miskin pedesaan dari 17,8 juta jiwa (14,2%) pada tahun 2015 menjadi 15,8 juta jiwa (13,2%) pada tahun 2018.
Selain itu, Dana Desa juga telah berhasil meningkatkan status 6.518 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan meningkatkan status 2.665 desa berkembang menjadi desa mandiri.
Menkeu menyampaikan bahwa untuk transfer daerah dan Dana Desa di empat Kabupaten ini, tahun 2019 kenaikannya bervariasi; (i) Kabupaten Sikka naik 10% yaitu Rp1,087 triliun (88% dari APBD); (ii) Kabupaten Lembata naik 11% yaitu Rp832 miliar (89% dari APBD); (iii) Kabupaten Ende naik 9% yaitu Rp1,15 triliun (90% dari APBD); dan (iv) Kabupaten Flores Timur naik 2% yaitu Rp1,014 triliun (90% dari APBD).
“Dana Desa di Sikka dalam tiga tahun terakhir naik rata-rata 14%, terakhir tahun 2019 mencapai Rp151,3 miliar. Demikian juga untuk Kabupaten Ende (13%), Kabupaten Lembata (9%), dan Kabupaten Flores Timur (12%) juga mengalami kenaikan, dan terakhir tahun 2019 masing-masing sebesar Rp198,3 miliar, Rp131,8 miliar dan Rp173,6 miliar,” pungkasnya. (ip/ind/nr)