Indovoices.com – Hak memilih bagi warga Negara perlu mendapat pelindungan maksimal dari pemerintah. Pelindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga Negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi. “Termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia”, Tutur Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada acara kegiatan Perekaman Cetak KTP Elektronik bagi para Narapidana Serentak di Lapas/Rutan, kamis (17/01) .
Kegiatan yang berlangsung di Lapas Cipinang ini dihadiri Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Ombudsman, dengan antusias Menkumham menyatakan, “semoga kolaborasi ini menjadi bukti nyata keseriusan kita dalam menyukseskan Pemilu 2019, yang merupakan tanggungjawab kita semua”.
Lebih lanjut Yasonna menguraikan, bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik menjamin setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan atau pembatasan apapun untuk dapat memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
“Kegiatan Perekaman Cetak KTP Elektronik Serentak di Lapas/Rutan yang kita selenggarakan hari ini adalah sebuah upaya pemerintah untuk hadir secara nyata dalam memberikan pemenuhan hak-hak konstitusional”, ujarnya.
Kegiatan ini, tutur Menkumham, adalah sebuah agenda prasyarat bagi tahanan dan narapidana untuk mendapatkan hak pilihnya. Kegiatan ini juga merupakan implementasi pelindungan hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Hal tersebut dipertegas kembali dalam aturan pelaksana Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana penggunaan hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Pemilihan Umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui momentum ini, Menteri Yasonna juga menghimbau para WBP untuk menyuarakan semangat perdamaian dalam menyambut pesta demokrasi tahun 2019. “Mewujudkan Pemilu 2019 yang kondusif, kredibel, dan bermartabat, adalah tanggung jawab kita semua. Pemilihan umum harus mampu kita maknai sebagai pesta demokrasi atau pesta rakyat Maka dari itu marilah kita tidak melihat ini bagian dari persaingan, tidak melihat ini bagian dari pertempuran, tapi melihat ini sebagai proses demokrasi sebagai sarana penunjang dalam mewujudkan sistem ketatanegaraan secara demokratis”, imbuh Menkumham.