Aneh memang! Tiba-tiba sekian banyak rumah sakit tak lagi melayani pasien BPJS terkait persoalan sertifikasi akreditasi. Ini jelas mengagetkan banyak pihak sebab tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Pengumuman pemberhentian layanan rumah sakit pun ala kadarnya dan seperti main-main saja. Ditulis dengan spidol diatas selembar kertas dengan tulisan tangan lalu ditempel diloket pendaftaran. Tenggang waktunya pun juga tidak disebutkan. Sangat-sangat kacau…
Ini ibarat sebuah bus yang tiba-tiba berhenti dan menurunkan penumpangnya ditengah perjalanan dengan alasan masa berlaku STNK bus tersebut telah habis. Lho, kenapa tidak diantisipasi dengan melakukan perpanjangan STNK sebelum membawa penumpang? Mengapa tidak ada sosialisasi kepada para penumpang bahwa bus ini nantinya akan berhenti ditengah perjalanan?
Usut punya usut ternyata ada
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 71 Th 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang di revisi menjadi Permenkes No 99 Th 2015 berisi mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa rumah sakit harus melakukan pembaruan akreditasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak BPJS Kesehatan mulai berjalan.
“Program JKN-KIS kan mulai 1 Januari 2014, Permenkes 71 Th 2013 terbit untuk memayungi program JKN-KIS yang beroperasi sejak 1 Januari 2014. 2013 masih askes soalnya. 2014,2015,2016,2017,2018, pas 5 tahun,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. Detik.com
Mengapa pelayanan rumah sakit harus terhenti? Apakah perpanjangan sertifikasi akreditasi tidak bisa diproses sebelum masa berlaku habis? Mengapa pemerintah tidak melakukan sosialisasi sebelumnya?
Lha pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus segera dijawab oleh pihak terkait agar isu ini tidak semakin liar dan dimanfaatkan orang yang tak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan pihak tertentu.
BPJS kesehatan adalah sebuah sistem jaminan kesehatan nasional yang telah memiliki payung hukum bernama Undang-Undang yang disusun pemerintah bersama-sama dengan DPR. Tak semestinya semrawut seperti ini.
Sudah saatnya BPJS berbenah dan pemerintah turun tangan. Direksi mundur saja jika sudah tidak mampu mengurus BPJS dengan profesional. Serahkan kepada orang yang punya kapasitas dan mampu mengelolanya.
2019, ganti dirut BPJS Kesehatan!
Baca juga : https://www.Indovoices.com/umum/januari-bebas-murni-lima-alasan-ahok-layak-jadi-dirut-bpjs-kesehatan/