Tarif biodiesel ditetapkan sebesar Rp 6.589 per liter atau turun sebesar Rp 748 dari bulan November 2018 lalu, yaitu Rp 7.277/liter. Harga tersebut masih belum termasuk dengan perhitungan ongkos angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.350 K/12/DJE/2018.
“Harga ini berlaku juga untuk pelaksanaan program mandatori B-20 atau campuran Biodiesel ke Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 20,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (7/12).
Penurunan HIP biodiesel ini terjadi akibat menurunnya harga minyak kelapa sawit pada perhitungan yang tertera pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 5675/12/DJE/2018.
HIP biodiesel ini ditopang oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sepanjang 25 Oktober 2018 hingga 24 November 2018 sebesar Rp 6.086 per kilo gram (kg).
Penurunan harga terjadi pula pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp 10.362 per liter oleh Pemerintah setelah pada bulan November lalu berada di level Rp 10.457 per liter.
Faktor penurunan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Juli 2018 – 24 November 2018 tercatat sebesar Rp 1.611 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu USD 0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter.
Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan selali oleh Direktur Jenderal EBTKE.
Penulis: Naufal Azizi