Untuk menyegarkan ingatan, baru di periode 2014-2019 ini ada partai politik peraih suara terbanyak di Pemilu Legislatif justru tak kebagian jatah pimpinan DPR. Catatan lainnya, jika biasanya proses penyusunan Undang-undang bisa memakan waktu hingga berbulan bahkan bertahun-tahun (seperti KUHP), Undang-undang MD3 sebagai alat legitimasi penyusunan pimpinan DPR yang aneh bin ajaib ini bisa rampung dalam semalam.
Perjalanan waktu membuktikan ternyata orang-orang yang diutus partainya untuk duduk di kursi empuk pimpinan DPR periode ini ternyata bukan orang-orang biasa melainkan punya “kesaktian” masing-masing. Kita coba membahas tiga orang diantaranya; Setya Novanto, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon.
Setya Novanto (SN). Ihwal “kesaktiannya” sudah teruji bahkan sebelum duduk menjadi Ketua DPR. Berulangkali namanya disebut dalam berbagai kasus korupsi, ia berhasil lolos. KPK yang sudah berpengalaman berkali-kali berhasil menjerat para tersangka korupsi pun harus berhitung sangat hati-hati saat menersangkakan SN. Sejarah mencatat, SN berhasil mengalahkan KPK di Sidang Praperadilan.
Kesaktian SN terus dipamerkan mulai dari saat ia sakit lalu tiba-tiba sembuh setelah dinyatakan menang Praperadilan, kecelakaan hebat tapi masih selamat bahkan hingga ketika ia sudah resmi ditahan. Berlarut-larutnya proses pergantian posisi SN di DPR dan Partai Golkar juga menunjukkan bahwa ia bukan manusia sembarangan.
Fahri Hamzah (FH). Kesaktiannya tergolong langka. Meski sudah resmi dipecat dari PKS, ternyata ia tetap bisa duduk manis di kursi pimpinan DPR hingga sekarang. Dengan kata lain, baru kali ini, pimpinan DPR dijabat oleh seseorang yang tak memiliki partai politik alias independen. Dengan menyandang status dan jabatannya saat ini, FH bebas berkoar-koar tentang isu apa saja tanpa takut ada yang melarang.
Sebagai catatan, FH dipecat dari PKS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan DPP pada 1 April 2016. Pemecatan tersebut dibarengi dengan permintaan penurunan jabatan FH dari kursi pimpinan DPR. Ia dipecat lantaran sering mengeluarkan pernyataan kontroversial yang tidak sejalan dengan sikap Partai. Hebatnya, FH justru dimenangkan pengadilan setelah menggugat kebijakan pemecatannya itu. PKS bahkan diwajibkan membayar denda ganti rugi materiil sebesar Rp.30 miliar.
Ketika DPR sedang memroses pemberhentian dan penggantian SN sebagai ketua DPR, PKS pun mencoba kembali untuk memberhentikan FH dari jabatannya. DPP PKS secara resmi menyampaikan surat ke Pimpinan DPR pada 11 Desember kemarin. Apa respon FH? Ia menanggapi santai surat tersebut, “namanya juga usaha. Namanya juga usaha. Ini namanya usaha menjelang liburan,” ujarnya.
Fadli Zon (FZ). Daripada disebut sakti, FZ sebenarnya lebih pantas disebut lucu dan menggemaskan. Tak percaya?. Silakan buka situs google, ketik Fadli Zon, dan klik menu “gambar”. Pilih salah satu gambar; entah dia sedang terdiam, tersenyum, tertawa, mangap dan sebagainya. Fokus dan pandangi gambar itu selama 1 menit saja. Kalau anda bisa menahan diri untuk tidak tertawa atau minimal tersenyum, selamat, berarti anda memiliki potensi kesaktian sama seperti mereka.
Silakan baca tulisan-tulisan saya sebelumnya