Indovoices.com – Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Direktur DJPK), Putut Hari Satyaka, memberikan penjelasan mengenai Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan pada acara Diskusi Publik yang bertajuk “Dana Kelurahan, Untuk Apa dan Siapa?”.
Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
“DAU tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan,” ujar Putut di Ballroom Ruby, Gedung Kompas Gramedia, Rabu (28/11).
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam pengalokasian DAU Tambahan, seluruh kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan mejadi 3 kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah dimaksud. Pertama kategori “Baik”, dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp352,9 juta per kelurahan.
Kedua, kategori “Perlu Ditingkatkan”, dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp370,1 juta per kelurahan. Terakhir, kategori “Sangat Perlu Ditingkatkan”, dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp384,0 juta per kelurahan.
“Rencananya DAU Tambahan akan disalurkan dua kali, 50% dan 50%. Pertama, syaratnya ada komitmen dari Pemda untuk menganggarkan sebagaimana yang diamanatkan di UU dan PP. 50% tahap berikutnya setelah ada progress dari tahap pertama,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan bantuan pendanaan kelurahan melalui DAU Tambahan tersebut, Pemerintah Daerah akan mempunyai komitmen lebih besar dalam pemenuhan besaran anggaran kelurahan. Pemerintah berharap itikad baik tersebut dapat memberikan dampak positif dalam percepatan penanganan berbagai kendala dalam penyediaan layanan publik di wilayah perkotaan pada umumnya dan kelurahan pada khususnya. (mra/ind/nr)