Indovoices.com – Masyarakat pengguna jasa pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) Teknologi Mineral dan Batubara (tekMIRA) kini dapat langsung menuju Gedung Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) LEMIGAS, Jl. Jenderal Sudirman Bandung, guna memasukkan uji sampel mineral dan batubara ataupun meminta informasi atas layanan yang disediakan BLU tekMIRA.
“Pembentukan PPT tekMIRA akan menjadikan kinerja BLU tekMIRA lebih baik dan proses pelayanan kepada stakeholder dan masyarakat menjadi lebih mudah, cepat dan transparan. Bila ada masalah dapat cepat teridentifikasi dan diselesaikan,” tutur Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) tekMIRA Hermasyah di Bandung, Jumat (12/6).
Hermansyah melanjutkan, tujuan pembentukan BLU di Puslitbang tekMIRA tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga mengedepankan proses pelayanaan. Dengan begitu, akan meningkatkan kepercayaan pemohon yang akan melakukan uji sampel.
“Masyarakat yang hendak mengajukan sampel mineral dan batubara tidak perlu lagi berhubungan langsung dengan laboratorium atau personal yang ada di tekMIRA. Semua bisa mendapatkan layanan lewat satu pintu PPT,” tegasnya.
Demi menyederhanakan pelayanan, BLU tekMIRA juga telah meluncurkan layanan berbasis online, yaitu Aplikasi Sistem Informasi Laboratorium Pengujian (SILAPI). “Sistem ini akan mempermudah pemohon dalam proses pendaftaran pengujian mineral dan batu bara di lingkungan Puslitbang tekMIRA, sehingga pelanggan dapat menelusuri status pengujian sampel,” ujar Hermansyah.
Demi memastikan sampel mineral dan batubara layak uji, PPT tekMIRA juga menempatkan perwakilan dari Kelompok Pelaksana Penelitian dan Pengembangan (KP3). Kelompok tersebut terdiri dari penilit, perekayasa, litakayasa hingga penyelidik bumi di lingkungan BLU tekMIRA.
Kehadiran PPT tekMIRA ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Dalam upaya mereformasi birokrasi, pelayanan menjadi prasyarat untuk mencapai indikator keberhasilan zona integritas,” ungkap Hermansyah.
BLU tekMIRA juga akan terus meningkatkan layanan meliputi kualitas layanan jasa laboratorium dan jasa studi serta, mempercepat masa pelayananan jasa.
Sebagai informasi, Puslitbang tekMIRA telah ditetapkan sebagai satuan kerja (Satker) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.922/KMK.05/2017 tanggal 04 Desember 2017. [esdm]
Penulis: Esty Rahayu/Naufal Azizi