Samarinda – Pemerintah terus hadir untuk memenuhi hak konstitusional setiap warga negara, salah satunya dalam bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Untuk meningkatkan kesadaran semua pihak (pemerintah, masyarakat, kementerian/lembaga) akan pentingnya tertib Adminduk, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil terus menggelorakan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di tingkat nasional dan daerah.
Kali ini, GISA hadir di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain pencanangan GISA, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga memfasilitasi layanan Adminduk Dinas Dukcapil se-Kaltim untuk mempercepat kepemilikan KTP-el. Layanan ini tidak hanya bisa dinikmati oleh masyarakat Kaltim, tapi juga seluruh WNI yang berada di sana.
Sebagai instansi pelaksana pelayanan Adminduk, layanan KTP-el akan dilaksanakan oleh sepuluh Dinas Dukcapil se-Kaltim, yaitu Dinas Dukcapil Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kota Samarinda.
Sementara Ditjen Dukcapil dalam hal ini akan membantu kelancaran pelayanan dengan menyediakan personil teknis, perangkat pelayanan, jaringan komunikasi data, serta penyediaan blangko KTP-el.
Semua kendala terkait KTP-el bisa diurus selama pelaksanaan GISA. Mulai dari perekaman data KTP-el baru, perubahan elemen data, penggantian KTP-el hilang atau rusak, serta penggantian Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) dengan fisik KTP-el.
Untuk penduduk yang sudah melakukan perekaman dan sudah mendapatkan Suket dari Dinas Dukcapil, silakan menyertakan foto copy Kartu Keluarga (KK), dan Suket.
Jika KTP-el hilang, selain copy KK, juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan hilang dari kepolisian. Bagi penduduk yang KTP-elnya rusak, silakan menyiapkan foto copy KK serta copy dan fisik KTP-el yang rusak.
Sementara bagi penduduk yang belum pernah melakukan perekaman data KTP-el, terutama bagi wajib KTP pemula, perekaman data bisa dilakukan cukup dengan menyertakan foto copy KK.
Khusus untuk perekaman baru tidak bisa diwakilkan karena akan dilakukan perekaman secara langsung dengan penduduk yang bersangkutan.
Untuk diketahui, GISA merupakan program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesadaran semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengguna akan pentingnya tertib Adminduk.
Selain itu juga akan pentingnya update data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, serta pentingnya melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat bahagia. Dukcapil***