JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh menjelaskan mekanisme bagi calon pemilih yang memenuhi syarat tetapi ternyata belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP el). Menurut Zudan, pemilih tersebut harus segera merekam. Dan, bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil, kecamatan atau minta dijemput bola.
” Kita harus menuju era kependudukan yang akurat by name by addres dan tidak ada data ganda lagi. Dengan KTP el maka tidak ada lagi penduduk yang terdaftar dua kali untuk memilih,” kata Zudan.
Sementara terkait progres perekaman menurut Zudan, prosentasenya yang sudah merekam sebanyak 96 sampai 97 %. Atau lebih dari 182 juta. Zudan mengakui masih ada kendala dalam proses perekaman. Kendalanya antara lain, ada warga di perkotaan yang sangat sibuk, atau berpindah-pindah rumah karena pekerjaan, atau yang tinggal di apartemen-apartemen.
” Ini kami lakukan jemput bola. Selain itu daerah-daerah yang geografisnya sulit dan jauh dari Dinas Dukcapil dan kecamatan. Solusinya di bentuk UPT seperti Kabupaten Bogor, Sukabumi. Unit pelayanan teknis ini untuk mendekatkan layanan. Selain itu juga kita jemput bola,” katanya.
Kendala lainnya kata dia, banyak alat yang rusak. Solusinya adalah komitmen dan dukungan APBD dari Bupati dan Walikota. Intinya daerah harus paham bahwa KTP el ini urusan wajib daerah.