Oleh Budi Lesmana, Pegawai Ditjen Perbendaharaan
Ditjen Perbendaharaan (DJPB) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Uji coba penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja dilaksanakan pada beberapa satker di kementerian/lembaga. Kartu Kredit yang digunakan adalah jenis kartu kredit korporat. Namun karena kartu kredit korporat identik dengan swasta atau perusahaan maka istilah yang digunakan untuk kartu kredit yang digunakan untuk belanja satker ini adalah Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah ini, satker dapat menggunakan kartu kredit untuk belanja-belanja yang dibiayai dengan mekanisme uang persediaan seperti biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya perjalanan dinas. Tagihan atas kartu kredit pemerintah ini dibayar oleh bendahara pengeluaran menggunakan uang persediaan yang dikuasainya.
Kebijakan baru dalam pembayaran belanja negara ini sontak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menganggap kebijakan ini dapat menimbulkan inefisiensi karena beban bunga yang harus dibayar pemerintah. Sebagian pihak justru menilai positif dan merupakan model baru pengelolaan keuangan negara yang dapat memberikan manfaat bagi pengguna kartu kredit (satker kementerian/lembaga) maupun pemerintah dalam hal ini bendahara umum negara dalam mengoptimalkan kas negara.
Pemerintah dalam hal ini DJPB tentunya dalam melakukan uji coba telah melakukan berbagai kajian atas penggunaan kartu kredit pemerintah ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Ada beberapa hal yang dapat dijadikan urgensi penggunan Kartu Kredit Pemerintah dapat diterapkan dalam praktek keuangan negara.
Sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dalam pasal 3 dalam Undang-Undang Keuangan Negara tersebut disebutkan antara lain Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Penggunaan kartu kredit pemerintah dalam kebijakan dan praktek dilapangan sudah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara tersebut diatas. Penggunaan kartu kredit pemerintah dilaksankan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan. Uji coba penggunaan Kartu kredit Pemerintah dilaksanakan untuk penggunaan uang persediaan (UP) yang mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Implementasi Kartu Kredit Pemerintah dapat menunjang likuiditas dan efisiensi kas negara. Selama ini ini uang negara yang berada di rekening kas bendahara pengeluaran sangat besar. Data LKPP tahun 2013 -2016 rata-rata saldo kas bendahara pengeluaran (sisa UP yang belum disetor) mencapai 300 milyar. Selama tahun anggaran berjalan UP yang dikuasi oleh bendahara pengeluaran satker bisa mencapai 7-9 triliun. Uang yang berada di kas bendahara pengeluaran tersebut tentunya bersifat idle. Jauh akan memberikan manfaat jika uang berada dikelola oleh Bendahara Umum Negara. Uang tersebut dapat memberikan nilai tambah (advalue) melalui penempatan-penempatan jangka pendek yang berisiko rendah.
Terkait biaya kartu kredit (administrasi dan bunga) yang mana hal ini dikhawatirkan oleh kalangan yang “memprotes” kebijakan ini, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan No. 17/PB/2017, biaya terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah diupayakan serendah mungkin. Beban bunga tidak akan dikenakan karena semua tagihan harus dibayar sebelum jatuh tempo tagihan. Pada tahap uji coba Kartu Kredit Pemerintah ini, DJPB telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan bank penerbit kartu kredit untuk membebaskan biaya adminitrasi.
Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga juga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadan atau pegawai) tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. Sebagai contoh, Penyidik KPK dalam pelaksanaan tugasnya tentu banyak melakukan perjalanan dinas. Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah maka pelaksanaan tugasnya akan lebih efektif karena tidak perlu selalu meminta uang operasional kepada bendahara dan juga tidak perlu banyak membawa uang kas karena semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Melalui pengunaan kartu kredit ini juga telah mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society)
Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah dilaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab. Berbeda dengan kartu kredit perorangan, Kartu Kredit Pemerintah dalam pengelolaannya memiliki administrator. Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah termasuk memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh pemegang kartu kredit. Administrator dapat mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban uang persediaan.
Untuk pihak perbankan penerbit kartu kredit, kebijakan Kartu Kredit Pemerintah dapat meningkatkan market share bank. Besarnya potensi belanja pemerintah melalui penggunaan kartu kredit dapat meningkatkan cash flow bank penerbit kartu kredit. Karena potensi ini pula kalangan perbankan berlomba menawarkan produk Kartu Kredit Pemerintah ini ke satker yang ditetapkan sebagai satker yang melakukan uji coba pembayaran Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka penggunaan uang persediaan.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-494/PB/2017, uji coba Kartu Kredit Pemerintah dilaksanakan dua tahap. Tahap I diujicobakan pada satker Istana Kepresidenan Jakarta, Sekretariat Negara, Sekjen Kementerian Keuangan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuaangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahap II dilaksanakan pada seluruh satker vertikal DJPB. Uji coba kedua tahap ini dilaksanakan sampai dengan bulan Maret 2018. Melihat efektifitas kebijakan ini maka saat ini setiap satker kementerian negara/lembaga dapat memiliki Kartu Kredit Pemerintah dengan terlebih dahulu meminta ijin kepada Ditjen Perbendaharaan.
Berdasarkan gambaran diatas, penulis menyimpulkan bahwa implementasi Kartu Kredit Pemerintah sebagai model baru praktek pengelolaan keuangan negara telah memberikan manfaat dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara. [kemenkeu]
*) disclaimer : Tulisan merupakan pendapat pribadi dan bukan mewakili instistusi tempat penulis bertugas