Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin saat membuka secara resmi rapat terkait pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2018 menyampaikan imbauan kepada seluruh Instansi Pusat maupun Daerah untuk mengelola dengan baik pelaksanaan seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018.
Syafruddin juga menambahkan jika pelaksanaan seleksi harus memudahkan masyarakat salah satunya dengan mempermudah jangkauan lokasi tes.
“Dari pengumuman hingga tahap akhir harus dikelola dan ditata dengan baik karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat Indonesia,” tutur Menteri PANRB di Kantor Kementerian PANRB.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana saat menghadiri rapat tersebut menyampaikan bahwa BKN akan mematangkan koordinasi dengan instansi terkait guna memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran seleksi CPNS.
Salah satu langkah yang dilakukan, menurut Bima, yakni berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminimalisasi kesulitan peserta dalam penginputan Nomor Induk Kependudukan.
Selain itu, Bima menyampaikan beberapa skenario dan implikasi terhadap rancangan jadwal penerimaan CPNS. Turut memberikan paparan Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja tentang Kebijakan Pengadaan CPNS 2018 dan Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Ernadhi Sudarmanto tentang Mitigasi Risiko Pengadaan CPNS.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan yang ditemui seusai acara menjelaskan lebih lanjut bahwa sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahapan yang harus ada dalam rekrutmen CPNS adalah adalah (1) perencanaan, (2) pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender, (3) pelamaran (melalui sscn.bkm.go.id), (4) seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang), dan (5) pengumuman hasil seleksi.
Selain Kepala BKN, turut hadir Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama BKN dan perwakilan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga. (Humas BKN/EN)