Dengan pertimbangan untuk menjaga situasi yang kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan, pemerintah memutuskan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PT FI) hingga satu bulan ke depan atau tepatnya hingga tanggal 31 Juli 2018 mendatang.
“Perpanjangan IUPK ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 yang ditandantangani pada 29 Juni 2018,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/7) pagi.
Menurut Bambang, Kepmen ESDM Nomor 1872 tahun 2018 tersebut merupakan perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia.
“Intinya bahwa SK 413 (tahun 2017) direvisi dalam rangka memberikan IUPK Operasi Produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya (Kepmen ESDM) 413,” jelas Bambang.
Dengan diterbitkannya perpanjangan IUPK tersebut, lanjut Bambang, maka diputuskan pula PT Freeport Indonesia dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu isi dari Kepmen 1872,” tegas Bambang.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM itu menjelaskan, perpanjangan dilakukan karena masih ada proses-proses yang harus diselesaikan antara pihak, seperti penyelesaian masalah lingkungan yang melibatkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Tim Freeport Indonesia serta Inalum.
“Mereka meminta untuk masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ini. Tetapi untuk kegiatan yang lain seperti divestasi, smelter, dan perpanjangan operasi perubahan-perubahannya itu sudah dalam proses finalisasi,” ungkap Bambang.
Sementara terkait masalah lingkungan, ditekankan Bambang, memang memerlukan waktu sehingga pemerintah memberikan waktu kembali selama satu bulan untuk menyelesaikannya. (Tim Komunikasi Kementerian ESDM/ES)