Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden Jokowi. Warga bernama Ima Hadiyati sejak tahun 2016 telah terusir dari tempat tinggalnya akibat tanahnya terkena Proyek Strategis Nasional itu.
Dalam surat tertulis tangan tersebut Ima memohon perhatian kepada Presiden Jokowi untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah yang terkatung-katung hingga hari ini. BPN dituding menjadi institusi yang berperan langsung pada ketidakadilan yang juga menimpa ratusan warga Jatikarya senasib Ima.
Seperti yang ramai pemberitaan di berbagai media, Proyek Strategis Nasional pembangunan Tol Cimanggis Cibitung sepanjang 26 km salah satu area pembangunannya melintasi tanah dan pemukiman warga Jatikarya. Pihak PUPR sebagai pelaksana pembangunan tersebut telah menyerahkan uang ganti rugi pembebasan tanah sejak tahun 2016. Namun oleh BPN lahan tersebut pada awalnya dianggap bermasalah dengan pihak Kemenhan maka dana tersebut dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Bekasi. Dana ganti rugi berjumlah lebih dari 200 milyar tersebut sesuai peraturan undang-undang akan diserahkan kepada yang berhak setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Perjuangan Ima menuntut keadilan bersama ratusan warga lain akhirnya berbuah manis dengan dikeluarkannya PK II MA yang memutuskan warga Jatikarya adalah pemilik sah lahan tersebut. Namun keputusan PK II MA yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2018 justru tidak dihormati oleh BPN.
Hingga hari ini BPN belum mengakui bahwa lahan tersebut milik warga. Dengan demikian uang konsinyasi di PN Bekasi otomatis tidak bisa dicairkan. Januari 2022 nanti adalah tahun ke empat masa penantian Ima dan warga lainnya berharap tanah mereka terbayar oleh pemerintah. Entah sampai kapan penantian mereka terhadap penyelesaian tanggung jawab pemerintah pada hak masyarakat, Ima sudah pasrah.
Dalam surat itu Ima menuliskan ungkapan keprihatinannya : “Kami turut bangga atas kebijakan bapak Jokowi dengan membagi-bagi ribuan sertifikat lahan untuk rakyat, namun sekaligus prihatin karena di saat yang sama kami justru kehilangan hak kepemilikan tanah yang sah”
Surat tersebut menurut informasi Ima sudah sampai ke nomer WA Jokowi dan sudah dibaca. Kita tunggu apakah Jokowi berani mengambil kebijakan khusus kepada institusi BPN dan Sofyan Djalil sebagai Menteri pembantunya yang berwenang.