Indovoices.com –Kasus dugaan dana nasabah di perbankan kembali muncul. Kali ini, dua nasabah dari bank BUMN yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNIdari kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan mengaku dana deposito sebesar Rp 20,1 miliar yang ditabungnya raib.
Kedua nasabah pemilik deposito itu adalah Hendrik dan Heng Pao Tek yang merupakan anak dan ayah yang menabung di bank pelat merah itu sejak tiga tahun lalu. Hendrik mengaku syok karena pada akhir Maret 2021 lalu tak bisa mencairkan deposito tersebut karena BNI menyebutkan bilyet deposito yang dimilikinya adalah palsu.
“Sangat stres karena tidak menyangka ang kami di BNI lenyap begitu saja. Di samping itu, ayah saya memerlukan biaya begitu banyak untuk berobat,” kata Hendrik dalam keterangan tertulis.
Berikut ini kronologi lengkap kasus dugaan dana deposito nasabah BNI yang hilang tersebut:
1. Transfer Dana dan Ditempatkan di Deposito BNI
Hendrik dan Heng Pao Tek, memutuskan mentransfer uang tabungannya dari Bank Maspion ke BNI Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar dengan total nilai sekitar Rp 20,1 miliar. Transfer dilakukan dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS). “Jadi, tak pernah bawa uang cash atau tunai,” kata Rudy Kadiaman, salah satu pengacara nasabah, Rabu, 16 Juni 2021.
Hendrik menjadi nasabah BNI per 4 Desember 2018. Ia menabung uangnya senilai Ro 10,6 miliar di BNI dengan cara transfer dari Bank Maspion.
Sementara Heng Pao Tek tercatat menjadi nasabah BNI sejak 23 Desember 2019. Ia menabung uangnya kurang lebih Rp 9,5 miliar dengan cara transfer dari Bank Maspion.
2. Tawaran Bunga Deposito 8,25 Persen
Kedua nasabah itu dijanjikan oleh pihak BNI mendapatkan bunga deposito sebesar 8,25 persen per bulan. Karena iming-iming itu pula, nasabah akhirnya mau mendepositokan uangnya di bank pelat merah tersebut.
3. Empat Lembar Bilyet Deposito Diterbitkan
Setelah transfer dilakukan, bank menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito seperti yang diinginkan nasabah. Penempatan dana itu dituliskan di buku rekening nasabah. Kedua nasabah tercatat sebagai nasabah prioritas kantor cabang BNI Emerald.
BNI kemudian menerbitkan 4 lembar bilyet deposito. Keempat bilyet itu dengan rincian 3 lembar bilyet atas nama Hendrik, dan 1 lembar bilyet atas nama Heng Pao Tek.
4. Deposito Gagal Dicairkan
Setelah tiga tahun menempatkan dananya di deposito, pada tanggal 23 Maret 2021, Hendrik mendatangi kantor BNI Cabang Emerald di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar untuk mencairkan uang yang ditabungnya. Uang deposito itu rencananya akan dipakai untuk biaya berobat ayahnya, Heng Pao Tek.
Tapi saat itu BNI menyatakan tak bisa mencairkan uang milik Heng Pao Tek karena bilyet deposito yang dimiliki adalah palsu.
5. Seluruh Bilyet Deposito Palsu
Terkejut setelah mendengar keterangan tersebut, Hendrik lantas mengecek tiga bilyet atas namanya. Saat itu pula baru diketahui bilyet deposito miliknya juga palsu. Artinya semua empat bilyet deposito senilai Rp 20,1 miliar atas nama Hendrik dan Heng Pao Tek yang sebelumnya dikeluarkan oleh BNI adalah palsu.
“Saya serta seluruh keluarga sangat stres karena tidak menyangka uang kami yang ada di Bank BNI lenyap begitu saja,” kata Hendrik lewat keterangan tertulis.
6. Minta Pertanggungjawaban ke BNI
Usai deposito gagal dicairkan, Hendrik berulang kali mendatangi kantor cabang dan mempertanyakan nasib uang depositonya ke BNI. Tapi hingga kini tak ada penjelasan kenapa uang yang ditabungnya tetap tidak bisa kembali.
Di tengah proses meminta uang depositonya kembali, BNI sempat menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh nasabah. Surat itu intinya berisi bahwa nasabah yang bertanda tangan tak akan mempermasalahkan BNI. Selain itu, surat tersebut juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah antara nasabah dan oknum karyawan BNI.
Para nasabah langsung menolak permintaan tanda tangan surat pernyataan itu. “Dia (BNI) menunjuk karyawannya. BNI selalu lepas tanggung jawab,” kata Rudy. “Kalau karyawannya (BNI) menggelapkan dana, masak bukan urusan BNI?”
8. Lapor ke Polisi dan Gugat ke Pengadilan
Setelah beberapa kali bertemu pihak BNI dan mempertanyakan nasib uang deposito itu tapi tak juga membuahkan hasil, nasabah melaporkan kasus ini ke pihak polisi dan menggugat ke pengadilan. Nasabah menunjuk delapan kuasa hukum untuk menangani kasus ini.
Atas kasus ini, BNI juga melaporkan karyawannya yang diduga memalsukan bilyet deposito ke Bareskrim Mabes Polri. Tak hanya BNI, salah satu nasabah yakni Hendrik telah diperiksa di Makassar pada April 2021 lalu.
Soal ini, BNI berkukuh bahwa kasus terjadi tersebut tidak ada atau tidak tercatat dalam sistem bank. “Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses hukum. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
9. Imbauan BNI
Mucharom menegaskan bahwa BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk menjaga seluruh dana yang disimpan. BNI juga menjamin bahwa dana nasabah tersimpan aman.
Lebih jauh, Mucharom mengimbau agar setiap nasabah dapat mengaktifkan BNI Mobile Banking. Dengan begitu, nasabah dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat baik dana masuk maupun dana keluar, melakukan berbagai transaksi, dan sebagainya.