Indovoices.com –Majelis Rakyat Papua mempersoalkan rencana perubahan kewenangan pemekaran wilayah Papua oleh pemerintah pusat.
Ketua Tim Kerja Otsus Papua dari MRP, Benny Sweny, menduga perubahan ini demi memuluskan pemekaran wilayah Papua kendati MRP tidak memberikan rekomendasi.
“Saya kira ini mungkin analisa intelijen supaya jangan sampai usul-usul pemekaran ini menjadi stagnan di MRP, kemudian diatur supaya ada kewenangan represif oleh pemerintah pusat,” kata Benny dalam wawancara virtual dengan Tempo, Rabu, 9 Juni 2021.
Dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, diatur bahwa pemekaran Papua dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.
Adapun dalam Rancangan Undang-undang Otsus Papua yang diusulkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, pemekaran ini bisa dilakukan secara top-down atau dari pemerintah pusat.
Benny mengatakan, masyarakat Papua pada umumnya tak menginginkan adanya pemekaran wilayah. Ia mengatakan masyarakat Papua lebih menginginkan pemenuhan hak-hak dasar bagi mereka.
“Di Papua pada umumnya aspirasi yang masuk kepada MRP menyampaikan bahwa tidak perlu ada pemekaran. Orang asli Papua tidak perlu pemekaran, yang kami butuh pemenuhan hak-hak dasar,” ujar Benny.
Majelis Rakyat Papua, kata Benny, bertugas memverifikasi sebelum memberikan rekomendasi pemekaran. Verifikasi itu mencakup analisis satuan sosial budaya agar pemekaran tak menciderai suku-suku yang ada; analisis ketersediaan sumber daya manusia agar tak merugikan orang asli Papua; dan analisis ketersediaan ekonomi.
“Apakah dengan pemekaran ekonomi di masyarakat dapat kuat, PAD-nya bisa meningkat. Ini tiga indikator yang diatur dalam Pasal 76,” ujar Benny.
Benny mengatakan Majelis Rakyat Papua sebenarnya tak bermaksud menghambat pemekaran wilayah. Namun mereka berpendapat mekanisme pemekaran ini mestinya dikembalikan ke Pasal 76 UU Otsus Papua, yakni berdasarkan rekomendasi MRP atas aspirasi dan analisis-analisis yang telah dilakukan. “Sudah diatur dalam Pasal 76, kita hitung supaya benar-benar pemekaran memberikan impact kepada orang asli Papua melalui tiga indikator tadi,” ucap dia.