Indovoices.com –Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, sarat politik.
“Sudah diduga memang kental tuntutan itu pesanan politik,” kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (6/6).
Menurutnya, pesanan politik itu untuk kepentingan Pilpres 2024.
Dia menilai tuntutan jaksa bermaksud membungkam ulama yang dianggap tidak mendukung rezim penguasa.
“Membungkam ulama yang tidak sejalan dengan rezim serakah menghalalkan segala cara untuk menguasai secara kotor kontestasi pilpres dan pileg,” tuding Novel.
Dia mengaku sudah menduga telah jauh-jauh hari bahwa Habib Rizieq bakal dituntut berat. Novel mengeklaim dugaannya itu pun tak meleset.
“Apa yang kami duga terjadi dengan tuntutan enam tahun,” ucap Novel.
Namun, dia percaya hakim masih memiliki hati nurani karena berkaitan dengan tanggung jawab kepada Allah.
Dia lantas meminta hakim agar mengedepankan aspek hukum dari pada kepentingan politik.
“Hakim wajib mengedepankan aspek hukum dan menjauhkan diri dari kepentingan politik mungkar yang sesaat,” tutur Novel.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara RS Ummi Bogor memutuskan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
Selain itu, JPU menyebutkan hal yang memberatkan Rizieq Shihab di antaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
Rizieq Shihab juga dianggap telah menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.