Indovoices.com –Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengantisipasi keuangan negara jika terjadi kembali lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air. Hal ini dilakukan dengan penghematan belanja pada APBN 2021.
Anggaran belanja kementerian dan lembaga yang dihemat tersebut sudah tertuang dalam Menteri Keuangan dengan nomor S-408/MK.02/2021 tentang penghematan belanja kementerian dan lembaga Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diterbitkan pada 18 Mei 2021. Dalam surat ini, Menkeu meminta kementerian dan lembaga mengalihkan anggaran tunjangan kinerja (tukin) yang tak masuk dalam THR dan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pemangkasan anggaran dilakukan untuk menangani dampak pandemi COVID-19. Sekaligus juga mengantisipasi jika ada kenaikan kasus yang akan membutuhkan anggaran lebih besar.
“Refocusing akan terus kita antisipasi terutama antisipasi kalau kebutuhan COVID-19 atau pemulihan ekonomi yang perlu kita tingkatkan,” ujar Isa saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5).
Untuk besaran pemangkasannya, Isa menuturkan, hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Jika kenaikan kasus makin tinggi, terutama akibat dari periode Ramadhan dan Idul fitri, maka anggaran yang dibutuhkan juga semakin besar.
Untuk itu, pemerintah masih memantau kasus setelah periode hari raya kemarin. Adapun saat ini, pemangkasan yang dilakukan berasal dari tukin PNS yang tidak masuk dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.
“Jadi terus kami pantau (kasus COVID-19) dan kalibrasi. Kemarin setelah PP THR dan gaji 13 enggak ada tukin, itu kita bisa tarik dari kementerian dan lembaga sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan COVID-19 dan PEN ini,” pungkasnya.