Indovoices.com –Pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta meminta pasukan keamanan di Papua tidak hanya fokus pada operasi bersenjata saja. Namun, mereka juga harus dapat merebut hati masyarakat dalam penyelesaian konflik keamanan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
“Operasi pasukan keamanan bukan hanya semata dengan operasi serangan bersenjata, tetapi juga pendekatan-pendekatan untuk merebut hati masyarakat,” kata Riyanta ,Jumat (14/5/2021).
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (Polkasi) ini, pendekatan tersebut penting dilakukan karena kekerasan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan.
Tapi, dalam pandangan Riyanta, konflik bisa selesai ketika negara mau menggunakan pendekatan humanis dengan cara yang lebih lunak.
“Kekerasan tidak akan selesai dengan kekerasan. Sebaiknya negara terhadap masyarakat tetap menggunakan cara-cara dialog, pendekatan kemanusiaan, dan pendekatan lunak lainnya seperti ekonomi, pendidikan dan budaya,” jelas dia.
Selain itu Riyanta juga meminta petugas keamanan gabungan untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Karena KKB Papua sering menggunakan masyarakat sebagai tameng dan korban.
“Memang penanganan di Papua harus hati-hati karena KKB ini kelompok yang seringkali menggunakan masyarakat sebagai tameng dan korban,” imbuhnya.
Adapun diberitakan sebelumnya konflik bersenjata kembali pecah antara aparat keamanan gabungan dari TNI dengan KKB Papua.
Terakhir kontak senjata terjadi di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Rabu (13/5/2021). Adapun 2 anggota KKB disebut tewas dalam kontak senjata yang terjadi itu.
Sebagai informasi pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menetapkan KKB Papua sebagai kelompok teroris pada 29 April 2021 lalu.
Mahfud menyebut pelabelan KKB sebagai teroris telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. (Tatang Guritno)