Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamamam Mahfud MD menyarankan KPK bekerjasama ikut dalam Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI).
Sistem tersebut, kata dia, selama ini sudah dijalankan pemerintah terutama Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.
Mahfud mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara.
Mahfud mengapresiasi upaya pencegahan, penyuluhan hukum, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan KPK.
“Pencegahan dan penindakan menjadi satu kesatuan amanat UU yang harus dilakukan KPK. Dan Saya terkesan tahun kemarin laporan tahunan KPK, yang berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari korupsi sebesar lebih dari 570 trilun,” kata Mahfud dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (14/4/2021).
Terkait Stranas Pencegahan Korupsi, kata Mahfud, KPK perlu melihat SPPTI yang saat ini sudah tergabung lebih dari 212 Kabupaten Kota dalam database penanganan perkara ini.
Meski saat ini baru menangani tindak pidana umum, kata dia, namun jaringan tersebut dirancang agar dapat menangani juga perkara korupsi, narkoba, kejahatan anak, dan lainnya.
“Saya berpikir kerjasama SPPTI ini agar masyarakat tahu sudah sampai mana perkara, sehingga juga supervisi KPK jadi lebih mudah. KPK punya wewenang mensupervisi perkara yang tidak lancar di Kejaksaan dan Kepolisian, KPK lebih lancar jika bergabung,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan semangat pembentukan KPK di masa lalu adalah semangat menumpas korupsi.
“Adalah tugas sejarah sejak memasuki era refromasi, negeri ini punya semangat menumpas korupsi, sehingga dengan semangat itulah KPK dibentuk,” kata Mahfud.