Indovoices.com –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tjahjo Kumolo menuturkan, SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19.
“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam bagi ASN,” ujar Tjahjo dikutip dari lembaran edaran tertanggal 9 April 2021.
Edaran itu mengatur enam poin. Pertama, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Kedua, ASN diminta memperhatikan jam kerja pada Ramadan 1442 Hijriah.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya yakni Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB- 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja 08.00 WIB-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB.
Jam kerja pada Jumat yakni pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.
Ketiga, Tjahjo mengingatkan bahwa jam kerja ASN yang diatur pada poin kedua di atas berlaku bagi mereka melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Keempat, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi pemerintah pusat dan saerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.
Kelima, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.
Keenam, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan1442 Hijriah di lingkungan instansinya.